
Kapitra Ampera Klaim Masih Jadi Pengacara Bachtiar Nasir
CNN Indonesia | Selasa, 07/05/2019 18:43 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus PDI-Perjuangan yang mengaku masih menjadi kuasa hukum bagi eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, mengaku kliennya itu akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Diketahui, Bachtiar dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/5), di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
"Saya pikir sebagai seorang ustaz Bachtiar patuh dan taat hukum," aku Kapitra, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (7/5).
Meski demikian, ia belum mengetahui soal kepastian untuk mendampingi Bachtiar dalam pemeriksaan itu. Kapitra mengaku belum menerima pesan atau informasi dari Bachtiar langsung.
"Belum ada kontak dari Bachtiar," katanya.
Kapitra juga menegaskan bahwa statusnya sebagai kuasa hukum belum pernah dicabut oleh Bachtiar.
"Bachtiar belum pernah mencabut kuasa hukum saya," kata Kapitra.
Disinggung mengenai kasus Bachtiar sudah lama dan baru sekarang dipanggil menjadi tersangka, Kapitra menjawab hal itu tak masalah selama kasusnya belum kadaluarsa.
"Dulu kan Bachtiar sebagai saksi, sekarang tersangka. Bisa saja selama [kasusnya] belum kadaluarsa," tuturnya.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada 2017.
Dana itu juga diakui digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana yayasan. Mereka adalah petugas bank syariah, Islahudin Akbar, dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi pengiriman dana dari GNPF MUI ke Turki. Menurutnya, Islahudin menarik uang di atas Rp1 miliar yang kemudian diserahkan kepada Bachtiar Nasir.
[Gambas:Video CNN] (sas/arh)
Diketahui, Bachtiar dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/5), di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Meski demikian, ia belum mengetahui soal kepastian untuk mendampingi Bachtiar dalam pemeriksaan itu. Kapitra mengaku belum menerima pesan atau informasi dari Bachtiar langsung.
"Belum ada kontak dari Bachtiar," katanya.
![]() |
"Bachtiar belum pernah mencabut kuasa hukum saya," kata Kapitra.
Disinggung mengenai kasus Bachtiar sudah lama dan baru sekarang dipanggil menjadi tersangka, Kapitra menjawab hal itu tak masalah selama kasusnya belum kadaluarsa.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada 2017.
Dana itu juga diakui digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
![]() |
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana yayasan. Mereka adalah petugas bank syariah, Islahudin Akbar, dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi pengiriman dana dari GNPF MUI ke Turki. Menurutnya, Islahudin menarik uang di atas Rp1 miliar yang kemudian diserahkan kepada Bachtiar Nasir.
[Gambas:Video CNN] (sas/arh)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

PBNU: Presiden Jokowi Sangat Bijak Cabut Perpres Miras
Nasional • 1 jam yang lalu
10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tahap Lima Tiba di Indonesia
Nasional 48 menit yang lalu
Dua Kasus Mutasi Corona asal Inggris Ditemukan di Indonesia
Nasional 3 jam yang lalu