Dalih Amalkan Hasil Ijtimak, Kubu Prabowo Akan Lapor Bawaslu

CNN Indonesia
Rabu, 08 Mei 2019 12:43 WIB
Anggota Dewan Pengarah BPN Yusuf Martak akan melaporkan temuan kecurangan Pilpres 2019. Dia mengklaim pelaporan ini sebagai tindak lanjut Ijtima Ulama III.
Calon presiden Prabowo Subianto bersama Yusuf Martak (kanan) di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Yusuf Martak menyampaikan pihaknya akan melaporkan sejumlah temuan kecurangan Pilpres 2019 ke Bawaslu dan KPU pada Jumat (10/5).

Yusuf mengatakan pelaporan tersebut untuk menindaklanjuti hasil Ijtimak Ulama III yang digelar di Sentul, Bogor.

"Bakda Jumat dari Badan Pemenangan Nasional akan menyampaikan laporan tentang temuan-temuan kecurangan," kata Yusuf di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama ini mengatakan pihaknya akan mendampingi ulama dari berbagai ormas pendukung Prabowo-Sandi. Selain itu, sejumlah tokoh masyarakat juga bakal hadir saat pelaporan itu.


"Bersama dengan para ulama dan tokoh masyarakat, semuanya. Ini adalah mengamalkan hasil Ijtimak yang kemarin ketiga, itu saja," kata dia.

Yusuf bersama sejumlah ulama telah melapor kepada Prabowo tentang rencana kegiatan lusa. Menurutnya, Prabowo mengapresiasi langkah tersebut.

"Sudah kami melapor kepada beliau tadi, apa saja, bagaimana, ya seperti itu," ujarnya.


Yusuf tak merinci laporan apa saja yang akan diserahkan ke pihak penyelenggara dan pengawas Pemilu.

Hasil Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III memutuskan lima poin. Salah satunya terkait kecurangan terstruktur, masif, dan sistematis oleh kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

Atas dasar itu, Ijtimak Ulama III memutuskan agar BPN Prabowo-Sandi menyusun langkah untuk menyikapi keputusan tersebut. Yusuf Martak berperan sebagai penanggung jawab Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III.

"Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan, membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01," ujar Yusuf saat membacakan keputusan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Rabu (1/5).


[Gambas:Video CNN] (tst/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER