Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Syuro
PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal
Tito Karnavian tidak menakut-nakuti masyarakat yang ingin mengkritisi penyelenggaraan
Pemilu 2019 dengan pasal terkait tindak pidana makar.
Dia menyarankan, Tito lebih baik mengeluarkan pernyataan yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk taat dan melaksanakan hukum sebaik-baiknya.
"Lebih bagus kalau Kapolri mengajak semua pihak untuk menaati hukum, melaksanakan hukum sebaik-baiknya jangan ditakut-takuti dengan tuduhan makar dan lain sebagainya," kata HNW kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/5).
Dia menyatakan, makar bukan tindak pidana yang sederhana karena terkait dengan gerakan secara massal untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
HNW pun menilai pernyataan Tito yang mengancam akan menggunakan pasal terkait tindak pidana makar saat menyinggung gerakan massa atau
people power, berlebihan.
Dia menambahkan, demokrasi telah memberikan ruang untuk menghadirkan kritik dan meminta klarifikasi informasi. "Kalau itu dikaitkan dengan tuduhan makar, saya kira juga berlebihan," ujar dia.
Sebelumnya, Tito mengancam akan menggunakan pasal terkait tindak pidana makar saat menyinggung gerakan massa atau
people power yang diserukan sejumlah pihak pasca penyelenggaraan Pemilu 2019.
Menurut dia, aturan yang tertuang dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu bisa digunakan apabila gerakan
people power mengandung unsur ingin menjatuhkan pemerintahan.
"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai
people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas," kata Tito saat berbicara di Rapat Kerja Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).
Rencana aksi
people power pertama kali dilontarkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais saat aksi 313 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat pada Minggu (31/3) silam. Aksi 313 itu menuntut agar KPU menjalankan pemilihan umum 17 April 2019 secara jujur dan adil.
[Gambas:Video CNN]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mts/dea)