"Untuk saksi puluhan, saksi ahli lebih dari lima orang saksi," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dari pihak bank sudah dimintai keterangan teller, kemudian terkait masalah yayasan dimintai keterangan," ujarnya.
Dewan Pengarah Ijtimak Ulama III Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Pada 2019, Dedi menyebut penyidik sempat memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Bachtiar sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (8/5).
Sebelumnya, Dedi sempat menyebut bahwa pemanggilan hari ini terhadap Bachtiar merupakan yang pertama. Namun, ia meralat keterangannya dan mengatakan bahwa pemanggilan ini merupakan pemanggilan yang kedua.
"Saksi ahli dimintai keterangan, baru dilayangkan surat panggilan kedua, kalau kedua tidak hadir, nanti beliau (Bachtiar) akan dipanggil lagi hari Selasa besok," ujar Dedi.
Kasus yang menjerat Bachtiar sendiri dimulai di pengujung 2016 silam. Kasus ini seolah terhenti selama beberapa tahun. Hingga kemudian, Kepolisian memanggil Bachtiar yang sudah berstatus tersangka untuk diperiksa hari ini.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
"Momentumnya kalau misalnya 2017-2018 itu sangat rentan, karena pemilu. Diselesaikan dulu masalahnya, makanya penyidik tentunya mengalkulasikan segala macam kemungkinan. Tetapi jelas proses hukum akan terus berjalan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5).
(dis/arh)
Dewan Pengarah Ijtimak Ulama III Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. (
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi