Jakarta, CNN Indonesia -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan saksi ahli dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang menjerat dai
Bachtiar Nasir.
"Untuk saksi puluhan, saksi ahli lebih dari lima orang saksi," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (8/5).
Dedi menuturkan saksi ahli yang sudah diperiksa oleh penyidik sejauh ini adalah saksi ahli yayasan, saksi ahli hukum pidana, hingga saksi ahli masalah akte pendirian yayasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Dedi, pihak yayasan juga sudah dimintai keterangannya, mulai dari pembina, pengurus, hingga staf yayasan.
"Kemudian dari pihak bank sudah dimintai keterangan teller, kemudian terkait masalah yayasan dimintai keterangan," ujarnya.
 Dewan Pengarah Ijtimak Ulama III Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. ( CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, sambung Dedi, telah dilakukan dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2019.
Pada 2019, Dedi menyebut penyidik sempat memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Bachtiar sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (8/5).
Sebelumnya, Dedi sempat menyebut bahwa pemanggilan hari ini terhadap Bachtiar merupakan yang pertama. Namun, ia meralat keterangannya dan mengatakan bahwa pemanggilan ini merupakan pemanggilan yang kedua.
Menurut Dedi, pemanggilan pertama terhadap Bachtiar sebagai tersangka pada tahun 2018.
"Saksi ahli dimintai keterangan, baru dilayangkan surat panggilan kedua, kalau kedua tidak hadir, nanti beliau (Bachtiar) akan dipanggil lagi hari Selasa besok," ujar Dedi.
Kasus yang menjerat Bachtiar sendiri dimulai di pengujung 2016 silam. Kasus ini seolah terhenti selama beberapa tahun. Hingga kemudian, Kepolisian memanggil Bachtiar yang sudah berstatus tersangka untuk diperiksa hari ini.
 Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Polisi sendiri telah menjelaskan alasan kasus Bachtiar sempat tenggelam. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan persiapan hingga penyelenggaraan Pemilu 2019 menjadi alasan baru sekarang melanjutkan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir.
"Momentumnya kalau misalnya 2017-2018 itu sangat rentan, karena pemilu. Diselesaikan dulu masalahnya, makanya penyidik tentunya mengalkulasikan segala macam kemungkinan. Tetapi jelas proses hukum akan terus berjalan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5).
(dis/arh)