Jakarta, CNN Indonesia -- Dua saksi fakta yang dihadirkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon nomor urut 02
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkap keteledoran Komisi Pemilihan Umum (
KPU) dalam formulir C1 yang bertuliskan nama buah-buahan.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pelanggaran KPU dalam Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng), di Bawaslu, Jakarta, Rabu (8/5).
Saksi fakta yang dihadirkan yaitu Hanfi Fajri dan Zulham. Kapasitas mereka dalam Pilpres 2019 ini diakui sebagai masyarakat yang peduli terhadap proses pemilu yang jujur dan adil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga yang lebih janggal, aneh, lucu. Di situ KPU mungkin lapar atau apa, di situ ada
form C1 tulisannya 'anggur, apel, sawo, dan durian'. KPU lapar, saya enggak tahu. Untuk [pasangan calon] 01 Anggur-Apel, 02 Sawo-Durian," tutur Hanfi saat sidang.
Kejanggalan lainnya, kata Hanfi, adalah lampiran yang digunakan untuk form pilpres adalah
form untuk pemilihan calon anggota DPD. Itu terjadi, misalnya, di TPS 29, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (1/5).
 Gedung Bawaslu. ( Adhi Wicaksono) |
"Banyak juga kami cermati ternyata itu bukan lampiran untuk form pemilu presiden, tetapi
form untuk pemilihan DPD," kata Hanfi.
Zulham menambahkan bahwa pada Sabtu (4/5) ia masih melihat form C1 yang terdapat tulisan nama buah-buahan itu belum terganti.
"Soal anggur-sawo saya lihat tanggal 4 Mei masih ada, belum terganti. Selasa kemarin saya cek di Pasuruan, TPS 20 Kidul Dalem, terdapat C1 memenangkan 01 tapi men-downgrade 02," ujar Zulham.
Para saksi juga melihat kesalahan-kesalahan yang lain yang banyak diperbincangkan di media sosial.
"Setelah melihat pernyataan komisioner KPU di berita
online, lalu ribut-ribut viral di FB, IG ternyata kata KPU human error, itulah jadi latar belakang kami kok banyak kesalahan," aku Hanfi.
"Lalu kami juga mencek apakah sudah diperbaiki seperti yang dibilang di media sosial, karena kan medsos hoaks juga, makanya kami pastikan di Situng, ternyata di Situng lebih banyak lagi kesalahan," ia menambahkan.
 Dua paslon di Pilpres 2019, paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Di akhir Sidang, KPU membenarkan soal temuan formulir C1 dengan nama buah-buahan itu. Namun, kata dia, formulir tersebut sudah diperbaiki pada tanggal 2 Mei.
"Apa yang ditemukan Zulham tanggal 4 tadi sudah diperbaiki tanggal 2 tadi," ujar anggota Tim Badan Hukum KPU Setya Indra Arifin.
[Gambas:Video CNN] (sas/arh)