Caleg Partainya Saling Klaim Menang, Golkar Pasrahkan ke MK

CNN Indonesia
Kamis, 09 Mei 2019 04:43 WIB
DPD Partai Golkar Pamekasan menyerahkan kasus kader partainya yang menjadi caleg namun sama-sama mengklaim kemenangan pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi pemilu 2019. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Madura, CNN Indonesia -- DPD Partai Golkar Pamekasan tampaknya kelimpungan mengurus kader partainya yang menjadi calon anggota legislatif (caleg), namun sama-sama mengklaim kemenangan pemilu 2019

Berbagai jalur ditempuh, mulai dari mediasi, diskusi, hingga mengadu ke Bawaslu-KPU, namun belum menemukan benang merah. Sebagai jalan tengahnya, partai bersutan Airlangga Hartarto tersebut mempersilahkan masalah ini diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pantauan CNNIndonesia.com, Rabu (8/5), ada tiga caleg Golkar yang mengklaim kemenangan pileg. Di antaranya Sucahyani, Rita Yuliati, dan Alfian Rhomadani. Mereka duduk di daerah pemilihan I Pamekasan, meliputi Kecamatan Kota Pamekasan dan Tlanakan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, di internal Golkar sudah bertindak untuk menyelesaikan masalah ini. Akan tetapi ketiga caleg tersebut bersikukuh terhadap pendiriannya. Jalur di internal tak mampu mengatasi, mereka menempuh kemenangan di luar jalur partai dengan mendatangi Bawaslu-KPU Pamekasan. 


Menurut Anggota Bapilu DPD Golkar Pamekasan Bambang Khairul Huda, ketika ada salah seorang caleg menjustifikasi kemenangan itu, pihaknya tidak bisa mengintervensi. Aturan tetap mengacu pada KPU. 

"Kalau DPD menyikapi dari semua kepentingan caleg, bergantung terhadap aturan KPU. Kenapa, karena kita tetap mengikuti aturan," kata Bambang kepada awak media, Rabu (8/7). 

Saat mau ditengahi masalah ini, Bambang pernah dituding cenderung ingin membantu caleg lain. Padahal niatnya bukan begitu. Pihaknya ingin memonitor setiap perkembangan laporan yang pernah dilakukan salah satu ketiga caleg. Misalnya mengadu ke Bawaslu mendesak untuk dibuka C1, DAA1, dan DA1. 

"Kalau nanti terjadi rekomendasi, atau keputusan apa yang didapat KPU, harus sama-sama legowo. Kalau memang kalah, harus menerima kekalahan. Kalau menang, yang menang tak harus jumawa," jelas Bambang.

 
Apabila mereka tak puas dengan keputusan itu, Bambang mempersilahkan untuk melapor ke MK. Pihaknya sebagai pengurus partai akan tetap mengawal. Karena itu masih termasuk kepentingan caleg dan partai di internalnya. 

Bambang saat itu ikut memantau pengaduan ke Bawaslu Pamekasan yang dilakukan timses caleg Sucahyani dan kuasa hukumnya, Taufiqurrahman. Mereka memprotes perolehan suara Golkar yang sudah diputus pada proses rekapitulasi ditingkat kabupaten. 

Taufiq menuding Bawaslu lambat menangani perkara pemilu. Sebab sebelumnya aduan itu sudah pernah disampaikan. Namun tidak ditindak. Sehingga pihaknya berencana untuk melayangkan surat protes dan mengancam akan melaporkan ke Ombusmen.

Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi membantah tuduhan tidak sigap menangani perkara pemilu. Menurutnya setiap laporan yang masuk, Bawaslu tetap memproses. Semua ada aturannya. 

Di tangan Bawaslu, dari 15 dugaan kasus pelanggaran pemilu yang dilaporkan masyarakat, sudah ada 12 yang sudah diputus. Sisanya menunggu waktu dan jadwal pemrosesan.

"Mereka salah paham. Semua laporan sudah kami proses semua," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN] (nrs/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER