Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan tokoh 212
Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan
makar terkait ucapan dalam orasinya di kediaman
Prabowo Subianto, Jakarta Selatan, Rabu 17 April lalu. Eggi disangka melakukan kejahatan terhadap keamanan negara ketika mengatakan 'people power' harus digunakan jika ada kecurangan dalam Pilpres 2019.
Ketika itu Eggi menjadi salah satu orang yang berorasi di atas panggung di depan kediaman Prabowo, Jalan Kertanegera nomor 4. Dalam orasinya Eggi menyerukan di hadapan para pendukung Prabowo-Sandi bahwa jika ada kecurangan seperti yang pernah diucapkan oleh Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Amien Rais, maka
people power harus dilakukan.
"Saya dengar tadi insya Allah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?" kata Eggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eggi yang juga caleg PAN ini menambahkan, bahwa jika memang
people power terjadi, maka tidak perlu lagi melakukan tahapan-tahapan lain. Sebab menurut dia ini sudah menyangkut kedaulatan rakyat.
Eggi juga menyebut, people power mungkin sudah merupakan cara Allah untuk mempercepat Prabowo dilantik sebagai Presiden RI sebelum 20 Oktober. Untuk diketahui sebagaimana yang telah diatur, pelantikan Presiden-Wakil Presiden terpilih dilakukan pada 20 Oktober 2019.
"Kalau
people power terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan. Karena ini sudah kedaulatan rakyat. Bahkan mungkin ini cara dari Allah untuk mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan
people power, insyaallah," kata Eggi.
Orasi Eggi itu sendiri sempat
viral di media sosial. Cuplikan videonya beredar di berbagai media sosial, salah satunya di Youtube yang diunggah oleh akun Pol.Titik pada 17 April 2019. Video yang diunggah berjudul 'Eggi Sudjana Orasi Ajak People Power' dengan durasi 54 detik.
[Gambas:Youtube]Sebelumnya Eggi sudah mengungkapkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait dugaan makar. Eggi mengaku telah mendapatkan surat dari polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2019.
"Semalam saya baru pulang dari Bandung. Mampir ke rumah ada surat semalam dari polisi saya jadi tersangka," ujar Eggi saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (9/5).
Surat tersebut, kata Eggi, adalah panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/III/2019/Ditreskrimum. Eggi menyatakan dirinya diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Penetapan tersangka ini buntut dari laporan Suriyanto ke polisi. Suriyanto melaporkan Eggi dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim pada 19 April 2019.
[Gambas:Video CNN] (tst/osc)