Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) menyatakan belum menerima surat permohonan mencegah
Bachtiar Nasir ke luar negeri.
Polisi, sebelumnya menyatakan telah mengajukan surat permohonan ke Ditjen Imigrasi.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan atas nama yang bersangkutan," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).
Polisi mengklaim telah mengirimkan surat itu sejak Kamis (9/5) kemarin. Namun, kata Sam, saat dicek pihak Imigrasi surat itu belum ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jawaban dari bagian pencegahan dan penangkalan sampai sekarang belum ada," kata
Pengajuan surat pencegahan terhadap Bachtiar Nasir dilakukan terkait dengan status tersangka tokoh gerakan 212 itu dalam kasus pencucian uang dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Polisi menyatakan pengajuan pencegahan ke luar negeri tersebut untuk proses penyidikan dan pemeriksaan Bachtiar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk proses sidik pemeriksaan keterangan sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo.
Selain Bachtiar, polisi juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Ketua YKUS Adnin Armas dan seorang petugas bank Islahudin Akbar pada Februari 2017.
Adnin diduga memberikan kuasa kepada Bachtiar Nasir untuk mencairkan dana yayasan. Kemudian Bachtiar memberikan kuasa kepada petugas bank syariah yang bernama Islahudin Akbar hingga uang masuk ke pengurus yayasan.
Polisi menemukan pengalihan aset sekitar Rp1 miliar dari rekening YKUS yang dilakukan tersangka Islahudin.
[Gambas:Video CNN] (sah/ugo)