Polisi, sebelumnya menyatakan telah mengajukan surat permohonan ke Ditjen Imigrasi.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan atas nama yang bersangkutan," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan surat pencegahan terhadap Bachtiar Nasir dilakukan terkait dengan status tersangka tokoh gerakan 212 itu dalam kasus pencucian uang dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
"Untuk proses sidik pemeriksaan keterangan sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo.
Adnin diduga memberikan kuasa kepada Bachtiar Nasir untuk mencairkan dana yayasan. Kemudian Bachtiar memberikan kuasa kepada petugas bank syariah yang bernama Islahudin Akbar hingga uang masuk ke pengurus yayasan.
Polisi menemukan pengalihan aset sekitar Rp1 miliar dari rekening YKUS yang dilakukan tersangka Islahudin.
[Gambas:Video CNN] (sah/ugo)