Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa itu adalah hak Eggi dan tim advokatnya untuk mengajukan praperadilan.
Lihat juga:Eggi Sudjana Resmi Ajukan Praperadilan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahwa, hukum praperadilan mengatur hak tersangka/terdakwa dalam mengajukan keberatan terhadap perlakuan aparatur hukum dalam empat hal, yakni penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.
Setidaknya terdapat 25 hal yang diajukan dalam gugatan tersebut, tapi kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, enggan membeberkan secara rinci.
"Poin-poin gugatan praperadilan pada hari ini yang pertama itu akan kami jelaskan di persidangan. Saya tidak mau bocor ke mana-mana, karena ada beberapa kesalahan-kesalahan yang sangat teknis dan sangat fatal dilakukan oleh penyidik terhadap Eggi Sudjana ini," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5).
(sas/arh)