Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Amanat Nasional (PAN)
Eggi Sudjana resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka dugaan perbuatan makar yang menjerat kliennya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa itu adalah hak Eggi dan tim advokatnya untuk mengajukan praperadilan.
"Hak mereka, silakan. Nanti kita hadapi di pengadilan," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, ketentuan praperadilan tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 angka 10, pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124.
Bahwa, hukum praperadilan mengatur hak tersangka/terdakwa dalam mengajukan keberatan terhadap perlakuan aparatur hukum dalam empat hal, yakni penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Eggi Sudjana resmi mengajukan praperadilan terkait status tersangka dugaan perbuatan makar yang menjerat kliennya.
Setidaknya terdapat 25 hal yang diajukan dalam gugatan tersebut, tapi kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, enggan membeberkan secara rinci.
"Poin-poin gugatan praperadilan pada hari ini yang pertama itu akan kami jelaskan di persidangan. Saya tidak mau bocor ke mana-mana, karena ada beberapa kesalahan-kesalahan yang sangat teknis dan sangat fatal dilakukan oleh penyidik terhadap Eggi Sudjana ini," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5).
(sas/arh)