Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum
Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, membantah kliennya disebut ingin melakukan
makar seperti yang disangkakan polisi terkait orasi soal
people power menyikapi Pemilu 2019.
Menurut Pitra, soal
people power yang diucapkan Eggi adalah suara masyarakat dan paslon nomor urut 02 dalam Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Eggi mengucapkan soal
people power karena posisinya sebagai advokat dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Apa yang disampaikan dia itu adalah suara daripada masyarakat dan klien dia ataupun selaku tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, itu dibuktikan dengan SK BPN sebagai advokasi yang ditanda tangani oleh Djoko Santoso, bahwasanya Eggi Sudjana ini seorang advokat," ujar Pitra di PN Jaksel, Jumat (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pitra berada di gedung pengadilan tersebut untuk menyampaikan gugatan praperadilan Eggi atas penetapan tersangka kasus makar oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pitra menjelaskan konteks
people power yang Eggi sampaikan adalah bentuk protes terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Selain itu, Pitra menilai konteks
people power memiliki arti multitafsir dalam logika hukum. Salah satu contoh
people power, disebutkannya, adalah Aksi 212.
"Tidak ada satupun niat dia untuk menggulingkan pemerintahan yang sah ini, kan dia unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu kecuali dia ke Istana Negara. Ini kan dia protes ke KPU dan Bawaslu," tutur dia.
Selanjutnya, Pitra mengatakan berdasarkan keterangan yang disampaikan Eggi, video pidato yang menyebar sudah terpotong-potong sehingga yang tampil tak utuh.
Padahal dalam video itu, kata Pitra, Eggi juga menyampaikan supaya masyarakat menjaga persatuan Indonesia dan mematuhi aturan-aturan yang ada.
"Video ini terpotong-potong itu yang keterangan klien kami. Kita harus melihat video ini secara utuh, dia kan ada menyebutkan tetap harus menjaga persatuan Indonesia, harus kita hormati aturan yang ada, akan tetapi di dalam konteks video tersebut langsung disalahartikan," tuturnya.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Hal itu diketahuinya dari surat polisi yang diterimanya untuk diperiksa sebagai tersangka. Surat bernomor S.Pgl/3782/III/2019/Ditreskrimum menyatakan Eggi diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya Eggi dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya soal
people power saat berorasi di depan rumah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan.
Kala itu dari video yang
viral, Eggi berorasi, "Saya dengar tadi insyaallah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?"
"Kalau
people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan
people power, insyaallah," demikian cuplikan penggalan video pernyataan Eggi di depan rumah Prabowo yang
viral.
(gst/kid)