Eggi Sudjana Resmi Ajukan Praperadilan

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mei 2019 12:16 WIB
Mengajukan 25 poin dalam gugatan, tim kuasa hukum Eggi Sudjana resmi mengajukan praperadilan terkait status tersangka dugaan perbuatan makar.
Eggi Sudjana resmi mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Eggi Sudjana resmi mengajukan praperadilan terkait status tersangka dugaan perbuatan makar yang menjerat kliennya.

Setidaknya terdapat 25 hal yang diajukan dalam gugatan tersebut, tapi kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, enggan membeberkan secara rinci.

"Poin-poin gugatan praperadilan pada hari ini yang pertama itu akan kami jelaskan di persidangan. Saya tidak mau bocor kemana-mana, karena ada beberapa kesalahan-kesalahan yang sangat teknis dan sangat fatal dilakukan oleh penyidik terhadap Eggi Sudjana ini," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pitra menjelaskan secara garis besar pihaknya menggugat perubahan jeratan pasal yang dikenakan pada Eggi.

Pitra mengatakan semula laporan polisi yang dibuat oleh Suriyanto menggunakan pasal 160 KUHPidana, tapi pasal tersebut justru berubah menjadi Pasal 107 dan Eggi langsung dikenakan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan).

"Tiba-tiba di panggilan polisi berubah pasalnya dan langsung SPDP. Tidak ada wawancara terhadap kami, langsung SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka itu bagaimana? Makanya saya menganggap ini conditional of power, kekuatan yang sangat di kondisikan," ujarnya.

Pitra kemudian mengatakan gugatan ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Presiden RI Joko Widodo dengan subjek yang digugat adalah status tersangka Eggi.

"(Iya) penetapan tersangka. Makanya saya minta kepada Pak Kapolri, kepada Pak Kapolda Metro Jaya, tolong agar menghormati hak-hak hukum klien kami jangan terlalu dipaksakan sekali klien kami ini sebagai tersangka dan pesakitan," tuturnya.

Pitra pun menilai penetapan tersangka itu merupakan wujud kriminalisasi terhadap Eggi.

Gugatan pra pradilan sendiri terdaftar dalam nomor perkara : 51/pid/pra/2019/pnjaksel.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Hal itu diketahui Eggi dari surat polisi yang diterimanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2019.

Surat bernomor S.Pgl/3782/III/2019/Ditreskrimum menyatakan Eggi diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya Eggi dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya mengenai 'people power' saat berorasi di depan rumah Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan.

Kala itu, dari video yang viral, Eggi berorasi, "Saya dengar tadi Insyaallah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?."

"Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, Insyaallah," demikian cuplikan penggalan video pernyataan Eggi di depan rumah Prabowo yang viral.
(gst/vws)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER