Jakarta, CNN Indonesia --
Komnas HAM menentang Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
Wiranto membentuk tim asistensi hukum untuk memantau dan mengkaji ucapan serta tindakan tokoh.
Komnas HAM menganggap tim tersebut berpotensi memasung kebebasan berpendapat warga negara di alam demokrasi.
Hal itu diutarakan Komnas HAM melalui konferensi pers khusus untuk menanggapi pembentukan tim asisten hukum, pada Jumat (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim asisten hukum Kemenkopolhukam yang memiliki tugas seolah sebagai quasi-penyelidik dikhawatirkan akan mereduksi kebebasan setiap orang untuk mengeluarkan pendapat secara lisan, tulisan, yang berarti mencederai praktik demokrasi dan juga hak asasi manusia," tutur Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan.
Rizal menyebut demokrasi memang menerbitkan suasana yang riuh. Meski begitu, Rizal mengatakan bahwa demokrasi yang dinikmati sejauh ini merupakan hasil perjuangan anak-anak bangsa pada 1998 silam. Karenanya, harus dijaga dan dirawat bersama secara arif dan bijaksana.
Dia pun menegaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 menghendaki negara Indonesia untuk melindungi warga negara. Bukan sebaliknya.
Dijelaskan pula dalam Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (2) dan (3) UUD 1945. Rizal juga menyinggung Pasal 25 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM. Semua beleid tersebut, kata dia, memberikan jaminan bagi setiap orang untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat.
"Bukan menebar ancaman dan menciptakan atmosfer ketakutan bagi warga negara yang mempunyai pikiran dan pendapat berbeda," ucap Rizal.
Menko Polhukam Wiranto pada hari ini resmi membentuk tim asistensi hukum di bawah lembaga yang dipimpinnya.
Pembentukan didasari atas Keputusan Kemenkopolhukam No 38 tahun 2019. Ada 24 orang yang tergabung di dalamnya. Terdiri dari ahli hukum serta pejabat kepolisian.
Tim tersebut bertugas melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pascapemilu 2019. Tugas lainnya yakni memberikan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai kewenangan.
(bmw/wis)