"Dilakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lewat pesan singkat ke CNNIndonesia.com, Sabtu (11/5).
Argo tak berkomentar banyak terkait kejadian tersebut. Sebab kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi Mania sebelumnya melaporkan pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Polda Metro Jaya.
"Kami melaporkan orang yang melakukan kepada kepala negara atau presiden dengan ancaman yang sangat menurut kita mengerikan dan menakutkan," kata Immanuel usai melapor ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (11/5).
Jokowi Mania melaporkan pria yang menyampaikan ancaman dan perempuan yang membuat video tersebut. Namun mereka enggan mengungkap identitas mereka.
Kedua orang tersebut dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 4 UU ITE juncto Pasal 207 KUHP. Dua pasal tersebut berkaitan dengan aturan membagikan hal lewat Internet dan ancaman pembunuhan.
Jokowi Mania membawa rekaman video dan tangkapan layar terkait ancaman pemenggalan Jokowi tersebut sebagai barang bukti.
Immanuel menegaskan apa yang dilakukan pria tersebut bukan bentuk kebebasan berekspresi. Sehingga pelaporan yang ia lakukan bukan tindakan membungkam demokrasi.
"Kalau menyampaikan pendapat memang dilindungi undang-undang, tapi menyampaikan pembunuhan tidak ada di undang-undang," tuturnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menayangkan seorang pemuda berbaju coklat dan berpeci menyatakan dirinya siap melakukan aksi kekerasan terhadap Presiden Jokowi.
"Jokowi siap lehernya kita penggal," demikian ucap pemuda tersebut.
[Gambas:Video CNN] (dhf/asa)