Kivlan mengatakan kebebasan berpendapat sudah diperjuangkan sejak tahun 1998. Dia menyinggung era Presiden BJ Habibie yang menurutnya telah membuat Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999 tentang Kebebasan Berpendapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak makar. Saya tidak punya senjata, saya tidak punya pengikut, pasukan. Saya tidak punya niat untuk mendirikan negara sendiri, pemerintahan sendiri, nasional yang baru pengganti jokowi, tidak ada," tuturnya.
Sebagai undangan yang hadir, Kivlan mengatakan ingin menyatakan pendapat melalui unjuk rasa yang sudah diatur dalam Undang-undang.
Menurut Kivlan, demokrasi di Indonesia telah mati. Dia juga menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi.
Kivlan dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan makar dan dugaan penyebaran berita bohong. Hari ini dia datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasusnya tersebut.
Sementara laporan dugaan menyebar berita bohong diterima polisi dengan laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
(gst/wis)