Ia datang di Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 10.09 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution. Kivlan datang dengan menggunakan kemeja batik warna coklat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD itu mengaku akan menyampaikan keterangannya sesuai dengan undang-undang yang berkaitan dengan unjuk rasa. UU itu pun dikatakan akan menjadi bukti untuk keterangannya.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Saya kan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar, saya kan enggak tahu, malah saya mau tahu siapa yang menjadi tersangka, kenapa saya menjadi saksi terhadap dia," tuturnya.
Selasa (7/5) lalu, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Polisi sempat mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan. Namun, upaya pencegahan itu dicabut lantaran polisi menyebut Kivlan akan bersikap kooperatif.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Di sisi lain, Kivlan diketahui telah melaporkan balik si pelapor. Pelapor atas nama Jalaludin dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP terkait pemberitahuan palsu tentang peristiwa pidana. Lalu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27 tentang pencemaran nama baik.
(gst/arh)
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution. (
Foto: CNN Indonesia/Fajrian