Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan
makar,
Eggi Sudjana membawa membawa saksi ahli bernama Amirullah Hidayat saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini. Amirullah mengaku pernah menjadi relawan pendukung
Joko Widodo pada Pilpres 2014.
"Menjelang pilpres kami itu mengancam apabila terjadi kecurangan maka akan ada
people power nah itu semua tahu. Pada saat itu Kapolri tahu pada saat dia masih Kapolda Papua waktu Pilpres 2014," ujar Amirullah.
Menurut Amirullah, wacana relawan Jokowi saat itu jelas yakni akan ada gerakan
people power. Namun, kata Amirullah, saat itu tidak ada satupun relawan yang dipanggil oleh polisi karena menyerukan
people power.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada Bang Ferry Mursyidan Baldan, ada saya dan lain sebagainya, ini kenapa 2019 Bang Eggi selaku pengacara BPN diungkap kasus makar
people power, padahal waktu
people power 2014 kami-kami relawan Jokowi mengatakan kalau Jokowi kalah dicurangi maka
people power dan itu kita lakukan sekarang lagi," tutur Amirullah.
"Ini yang kita berharap polisi objektif saja melihat masalah ini karena ini bukan
people power, bukan makar, kalau makar sudah ditangkap 2014 lalu," imbuhnya.
Eggi diketahui tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.36 WIB. Lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, Eggi bersama tim kuasa hukumnya sempat berbuka puasa di Kantin Polda Metro Jaya. Baru kemudian pukul 19.30 WIB, Eggi kembali melanjutkan pemeriksaannya.
Saat akan kembali melanjutkan pemeriksaan, penyidik sempat meminta agar tidak seluruh pengacara Eggi masuk ke dalam ruangan pemeriksaan. Hal itu karena jumlah pengacara Eggi banyak.
Namun, akhirnya penyidik memperbolehkan seluruh kuasa hukum Eggi masuk untuk menemani Eggi.
Saat ini, Eggi bersama tim kuasa hukumnya kembali melanjutkan pemeriksaan atas kasus dugaan makar yang menjeratnya.
Polisi menetapkan Eggi Sudjana tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penetapan Eggi sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang terdiri dari keterangan saksi, video hingga pemberitaan di media online.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5).
Di sisi lain, Eggi mengaku keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. Ia menuding polisi telah melakukan pengembangan sendiri atas laporan terhadap dirinya yang dilayangkan pelapor bernama Suriyanto.
Lewat kuasa hukumnya, Eggi juga telah resmi mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan makar tersebut.
[Gambas:Video CNN] (wis)