Lima Komisioner KPU Empat Lawang Sumsel Dinonaktifkan

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mei 2019 02:07 WIB
KPU RI menonaktifkan lima komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, setelah kerusuhan yang dipicu dugaan manipulasi dalam rekapitulasi suara.
Ilustrasi KPU. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menonaktifkan lima komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, setelah kerusuhan yang dipicu dugaan manipulasi dalam rekapitulasi suara. Keputusan penonaktifan tersebut dilakukan usai ada rekomendasi dari KPU Sumsel.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumsel Hepriyadi mengatakan penonaktifan para komisioner KPU Empat Lawang tersebut setelah melalui beberapa pertimbangan.

Pertimbangan pertama, kerusuhan yang terjadi saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, ada ketidakpercayaan dari peserta pemilu kepada KPU sebagai penyelenggara yang menyebabkan kerusuhan tersebut. Peserta pemilu menduga KPU memanipulasi suara sehingga terjadi kerusuhan.


"Ketidakpercayaan tersebut pasti beralasan sehingga menjadi bagian pertimbangan. Bawaslu Sumsel pun merekomendasikan agar KPU Sumsel mengambilalih rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten di Empat Lawang. Itu artinya komisioner tidak sanggup mengemban tugas yang diamanahkan kepada mereka," ujar Hepriyadi, Senin (13/5).

Atas dasar beberapa pertimbangan tersebut, akhirnya KPU Sumsel menyampaikan rekomendasi kepada KPU RI untuk menonaktifkan para komisioner KPU Empat Lawang. Penonaktifan berlaku sejak 9 Mei hingga rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional selesai pada 22 Mei mendatang.

"Selepas dari tanggal 22 Mei, KPU Sumsel akan melakukan evaluasi terhadap beberapa kejadian tidak kondusifnya pemilu di Empat Lawang. Nantinya evaluasi akan dibawa ke DKPP yang akan memutuskan kelanjutan para komisioner ini," ujar dia.


Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi, beberapa saksi partai politik dan pasangan calon presiden-wakil presiden pun beberapa kali melakukan protes karena ada ketidakcocokan suara di form DA tingkat PPK dengan form DB di tingkat KPU Kabupaten.

Empat Lawang menjadi 1 dari 3 kabupaten di Sumatra Selatan yang terjadi kisruh saat pemilu selain Musirawas dan Musirawas Utara.

Usai rapat pleno di tingkat provinsi selesai, pihaknya merekomendasikan para saksi agar menggugat klaim dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Empat Lawang kepada KPU RI. Pihaknya menyarankan untuk menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi apabila para saksi belum puas dengan keputusan di KPU RI nantinya.

"Untuk DPD, DPR RI, dan presiden masih bisa diobrolkan di KPU RI. Yang dipermasalahkan di Empat Lawang adalah suara DPR RI. Saksi disarankan untuk membawa hal tersebut ke KPU RI," ujar dia.

(idz/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER