Palembang, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Sumatera Selatan menerima sejumlah laporan mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang bertindak tidak netral dalam penyelenggaraan
Pemilu 2019. Saat ini Bawaslu tengah memproses untuk memulai kajian.
Salah satu Bawaslu kota/kabupaten yang banyak menerima laporan kecurangan pemilu adalah Palembang. Salah satunya laporan datang Yudha Pratama, warga Palembang. Yudha melaporkan dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan oknum pejabat lurah dan camat.
Yudha melaporkan dugaan keterlibatan ASN dalam memenangkan salah satu partai di Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning dan keterlibatan ASN memenangkan salah seorang caleg provinsi di Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yudha, dugaan kecurangan tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Camat secara hierarkis memerintahkan lurah yang kemudian memberikan instruksi kepada Ketua RW dan RT untuk memenangkan partai dan salah seorang caleg.
"Saya memegang bukti dugaan kecurangan itu. Ada bukti screenshoot chat di grup WhatsApp RT dan RW se-Kelurahan Talang Aman. Bukti petunjuk chat group itu sangat jelas ada perintah langsung dari lurah dan camat," ujar dia.
"Lalu untuk yang di Kertapati, saya ada bukti pernyataan salah satu Ketua RT Ogan Baru. Dia menyatakan yang diperintahkan untuk membagikan uang kepada warga yang memilih salah satu caleg DPRD provinsi. Pernyataan itu pengakuan diatas materai," ujar dia.
Dirinya berharap, dengan laporan yang disampaikannya tersebut bisa mengembalikan demokrasi yang sudah diciderai menjadi baik kembali.
"Kami minta diskualifikasi atas nama caleg kedua partai tersebut. Jadi oknum caleg provinsi kita minta diskualifikasi dan caleg Kota Palembang juga," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto mengatakan, pihaknya baru menerima beberapa laporan adanya dugaan ASN tidak netral tersebut dari berbagai daerah di Sumsel, termasuk Palembang. Laporan diterima oleh Bawaslu kabupaten/kota dan diteruskan ke Bawaslu Sumsel.
"Saya belum baca, kurang tahu persis jumlahnya, di Palembang juga ada beberapa. Laporannya baru masuk Jumat (10/5) kemarin. Senin ini baru akan registri dan dibahas, setelah rapat pleno rekapitulasi di KPU," ujar Iin ditemui di Kantor KPU Sumsel, Senin (13/5).
Iin berujar, Bawaslu akan mengkaji setiap laporan yang diterima. Jika memenuhi unsur dengan bukti yang cukup pihaknya akan menindaklanjuti dan memproses sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kalau ASN itu terbukti mereka melakukan kegiatan politik, mendukung atau menguntungkan peserta pemilu, tentu akan disanksi. Sanksinya etik ASN ataupun kena sanksi pidana. Tapi kalau nanti ada yang dianggap pelanggaran terstruktur, sistematis masif, ini bisa jadi nanti ngarahnya ke calon. Calon tersebut bisa digagalkan sebagai calon terpilih," ujar dia.
(idz/fea)