"Itu (proses hukum Eggi Sujana) yang wajar, enggak ada bagian dari skenario pemerintah, enggak," kata Moeldoko di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/5).
Moeldoko mengatakan bahwa sejak awal dirinya sudah mengingatkan kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam melontarkan pernyataan. Menurutnya, bila tetap melakukan tindakan yang melanggar hukum akan berurusan dengan kepolisian maupun kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dasar penetapan tersangka juga pada bukti permulaan, yang terdiri dari keterangan saksi, video hingga pemberitaan di media online.
Lihat juga:Langkah Gegabah Polisi Terapkan Pasal Makar |
Lewat kuasa hukumnya, Eggi juga telah resmi mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan makar tersebut. Eggi sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kasus yang menjerat Eggi itu bermula dari laporan terkait pernyataannya soal'people power' saat berorasi di depan rumah calon presiden 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
[Gambas:Video CNN] (fra/ugo)