Jakarta, CNN Indonesia --
Eggi Sudjana alias Bang Eggi (59) adalah sosok aktivis yang lekat dengan kontroversi. Mulai dari pengacara sosok berpengaruh, berkompetisi di pemilu, bergabung dengan kalangan pergerakan politik berbasis massa Islam, hingga tersangka kasus
makar. Tak lupa pula soal ciri khasnya: pernyataan-pernyataan keras.
Dia menghiasi pemberitaan saat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Eggi kemudian ditangkap oleh kepolisian saat diperiksa.
Terakhir, ia dijerat pasal makar setelah dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Suriyanto, atas orasinya mengenai seruan
people power yang disampaikan di depan rumah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan, yang beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, dia mengajak massa untuk menempuh jalan 'people power' untuk menindaklanjuti klaim kecurangan dalam Pemilu 2019 serta melantik Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden-wakil presiden sebelum jadwal pelantikan resminya pada Oktober 2019.
"Kalau people power itu terjadi, kita tidak perlu lagi mengikuti konteks-konteks, tahapan-tahapan, karena ini adalah kedaulatan rakyat. Bahkan, mungkin ini cara dari Allah untuk mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus nunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan
people power," serunya.
 Surat pemberitahuan penangkapan Eggi Sudjana. ( CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati) |
Dia kemudian ditangkap saat menjalani proses pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) pagi.
Sebenarnya, Eggi memiliki rekam jejak yang panjang dalam dunia hukum dan politik. Hal itu dimulai saat lulusan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya ini menempuh karier sebagai pengacara. Klien besar perlahan didapatkan. Salah satunya adalah Budi Gunawan, yang kini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), 2015.
Ketika itu, Budi dijerat sebagai tersangka kasus suap saat masih berdinas di Polri oleh KPK. Budi menggugatnya lewat praperadilan. Eggi menjadi salah satu kuasa hukumnya. Kemenangan pun diraih.
Selain itu, Eggi, yang merupakan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), juga pernah menjadi pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus konten pornografi, 2017; dan Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye, 2019.
Tak ketinggalan, dia sempat menjadi kuasa hukum First Travel, biro perjalanan haji dan umrah yang disebut sudah merugikan jemaah senilai ratusan miliar rupiah, pada 2017. Namun, ia kemudian mengundurkan diri dengan alasan dua bos PT First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari, tidak kooperatif.
Dunia PolitikEggi tercatat pernah menjadi bakal calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada Jabar 2013. Akan tetapi, upayanya kandas saat tahap verifikasi di KPU Jawa Barat.
 Kepala BIN Budi Gunawan pernah didampingi Eggi saat ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan hadiah atau janji. ( CNN Indonesia/Safir Makki) |
Pada tahun yang sama, Eggi mencalonkan diri kembali sebagai calon Gubernur Jawa Timur melalui jalur independen. Menggandeng Muhammad Sihat sebagai wakilnya, Eggi dinyatakan lolos untuk syarat dukungan minimal paslon perseorangan. Kendati begitu, perolehan suaranya kecil.
Aktivitas politiknya kemudian bersentuhan dengan gerakan kelompok berbasis massa keagamaan. Eggi menjadi salah satu orang penggerak Aksi Bela Tauhid 211. Salah satu isu yang dia usung adalah menuntut pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa bendera tauhid adalah bendera Rasulullah SAW dan bukan bendera organisasi mana pun.
Nama Eggi Sudjana lantas masuk ke dalam kepengurusan Persaudaraan Alumni (PA 212) berdasarkan hasil Musyawarah Kerja Nasional ke-1, Sabtu (27/1/2018). Dia menjadi anggota dewan penasihat PA 212 dengan Ketua Umum Slamet Maarif dan Rizieq Shihab sebagai Dewan Pembina Tunggal. Ia juga menjadi pengacara PA 212.
Posisinya barunya itu membuat Eggi makin vokal terhadap pemerintah. Dia pernah menyebut Jokowi munafik terkait divestasi saham freeport.
Selain itu, ia menyebut Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak logis dan hanya akal-akalan belaka.
Pada Pemilu 2019, Eggi bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), partai yang masuk barisan oposisi dan dekat dengan kelompok keagamaan. Dia lantas mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Daerah Pemilihan Jakarta II.
 Reuni 212, yang digawangi oleh PA 212, dimana Eggi Sudjana menjadi salah satu bagiannya. ( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Eggi juga sebelumnya pernah maju menjadi calon anggota legislatif tahun 1999 melalui Partai Bulan Bintang (PBB), namun gagal.
Kasus HukumEggi Sudjana juga diketahui pernah tercatat sebagai dewan penasihat Saracen. Dia pun pernah diperiksa polisi untuk dimintai keterangannya mengenai kasus dugaan ujaran kebencian dan bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), 2017.
Kuasa hukum Eggi, Razman Arif Nasution, mengatakan dugaan itu muncul setelah polisi menyelidiki struktur organisasi Saracen. Eggi sendiri mengaku tak mengenal dengan pengurus Saracen dan menyebut salah satu tersangka Saracen, Jasriadi, hanya mencatut namanya.
Belakangan, ia dijerat dengan kasus makar akibat pernyataan-pernyataannya yang keras kepada kubu lawan. Melanjutkan pernyataannya di depan kediaman Prabowo soal 'people power', Eggi berdemonstrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kivlan Zen terkait dugaan kecurangan pemilu.
Menurut dia, kegiatan itu juga merupakan wujud dari 'people power' yang telah disahkan oleh Undang-undang Dasar 1945. Meskipun, pada awalnya demo tersebut dibubarkan oleh aparat karena tak berizin.
Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan dikenakan masa penangkapan. Perlawanan hukum pun terus dilancarkan.
(ryn/arh)