Sebelumnya, dalam sebuah rekaman video yang viral HS mengaku siap memenggal kepala Jokowi saat ikut demonstrasi di depan Gedung Bawaslu, Jumat (10/5). Polisi kemudian menetapkan HS sebagai tersangka dengan Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erasmus menjelaskan bahwa delik makar tak bisa berdiri sendiri. Pasal 104 KUHP itu, kata dia, memiliki dua unsur; makar dan maksud membunuh, merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah.
Demonstrasi menuntut pengusutan dugaan kecurangan Pemilu 2019 di depan gedung Bawaslu RI, Jakarta, 10 Mei, lokasi HS membuat video ancaman memenggal Jokowi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Walhasil, kata Erasmus, HS harus dapat dibuktikan sudah memenuhi unsur permulaan pelaksanaan dengan maksud untuk membunuh presiden.
"Kuncinya tetap, permulaan pelaksanaan itu harus dengan logis dan terukur dapat membunuh presiden," ucapnya.
"Kembali ke pertanyaan awal, apakah seseorang yang berteriak teriak akan memenggal kepala presiden bisa dikenakan pidana makar?" tuturnya.
"Perlu juga ditelusuri suasana kebatinan dari orang yang mengancam presiden tersebut, apakah tindakan itu dia lakukan tidak serta-merta karena ada dalam kerumunan masa yang sepertinya memang sedang berseberangan dengan Presiden Jokowi," dia menambahkan.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus makar usai menyebut soal people power dan pelantikan Prabowo-Sandi sebelum Oktober. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Pada 2018, ICJR pernah menggugat pasal makar ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengembalikannya ke istilah aslinya, aanslag atau serangan karena dianggap lebih pas. Sementara, makar sering disalahartikan sebagai tindakan pengkhianatan atau pemisahan diri dari NKRI.
"Salah persepsi ini mengakibatkan penggunaan pasal makar sering disalahartikan dengan pemidanaan yang sangat karet," ucap Erasmus.
Selain HS, pasal makar juga diterapkan kepada caleg PAN Eggi Sudjana karena berorasi soal 'people power' dan pelantikan Prabowo-Sandiaga sebelum Oktober 2019.
[Gambas:Video CNN] (arh/dea)
Demonstrasi menuntut pengusutan dugaan kecurangan Pemilu 2019 di depan gedung Bawaslu RI, Jakarta, 10 Mei, lokasi HS membuat video ancaman memenggal Jokowi. (
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus makar usai menyebut soal people power dan pelantikan Prabowo-Sandi sebelum Oktober. (