Usai Diperiksa, Eggi Sebut Ditetapkan Sebagai Tahanan

sah | CNN Indonesia
Rabu, 15 Mei 2019 00:39 WIB
Meski sudah ditahan, tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana mengatakan menolak menandatangani surat penahanan.
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Jaya Kusuma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, mengatakan dirinya telah ditetapkan ditahan oleh pihak kepolisian. Menurut Eggi, dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Eggi mengatakan demikian usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Sebelumnya Eggi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar setelah penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan bukti permulaan berupa keterangan saksi, video, hingga pemberitaan di media online.

"Saya Insya Allah warga negara yang taat hukum dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu Eggi mengatakan menolak menandatangani surat penahanan lantaran dirinya merasa janggal dengan kasus yang menjeratnya. Dia menyebut ada beberapa alasan tak sepatutnya dikenakan dalam kasus ini.

"Tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," katanya.

"Antara lain saya sebagai advokat, menurut UU 18 tahun 2003 Pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No 26 Tahun 2014," ujarnya.

Selain itu, menurut Eggi, sebagai seorang advokat dia harus diproses sesuai dengan kode advokat terlebih dahulu. Setelah itu, katanya baru dia bisa diproses lebih lanjut.

"Sudah kirim surat. Harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses," kata dia.

Ia juga telah mengajukan praperadilan terhadap penetapan statusnya sebagai tersangka. Menurutnya kasusnya baru diproses seusai ada putusan praperadilan.

"Yang keempat berkait gelar perkara. Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri No 12 Tahun 2014," kata Eggi.

Namun, kata Eggi, polisi memiliki kewenangan tersendiri. Ia pun akan mengikuti kewenangan dari pihak kepolisian itu.

"Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional, modern dan terpercaya. Saya di sini, kita ikuti prosesnya. Semoga Allah Ridho kepada kita," ujar dia.

Sebelumnya, Polisi sudah memeriksa dan menangkap Eggi Sudjana terhitung sejak Selasa (14/5) pukul 06.00 WIB. Polisi punya waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah Eggi akan ditahan atau dilepas. Penangkapan Eggi tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019. (fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER