Singgung China, Permadi Akan Diperiksa soal UU ITE Hari Ini

CNN Indonesia
Rabu, 15 Mei 2019 12:58 WIB
Politikus senior Partai Gerindra Permadi akan diperiksa hari ini terkait dugaan pelanggaran UU ITE setelah menyinggung soal 'revolusi' dan 'China'.
Politikus Partai Gerindra Permadi akan diperiksa hari ini terkait UU ITE. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus senior Partai Gerindra Permadi pada hari ini, Rabu (15/5). Pemeriksaan itu terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu kedatangan Permadi. Dia belum dapat memastikan apakah Permadi akan memenuhi panggilan atau tidak.

"Di Polda Metro Jaya juga ada berkaitan dengan UU ITE, jadi surat panggilan sudah dilayangkan oleh Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) tanggal 11 Mei untuk diperiksa hari ini, untuk hadir dilakukan pemeriksaan, kami masih menunggu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya menyebut tentang revolusi, Kamis (9/5). Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i.

Namun Fajri diberitahukan bahwa polisi telah membuat laporan Model A. Fajri pun telah diperiksa oleh polisi sebagai saksi.

Logo Partai Gerindra.Logo Partai Gerindra. (Adhi Wicaksono)
Fajri menyoroti beberapa kalimat yang disampaikan anggota Dewan Pembina Partai Gerindra dalam video tersebut. Ia menilai pernyataan Permadi tersebut justru menakut-nakuti masyarakat.

"Kalimat pertama yang saya soroti (dalam video itu) bahwa 'kita ini, negara ini sudah dikendalikan oleh China, orang berkulit putih itu yang mengendalikan bangsa ini dan akan menjajah bangsa ini'," tutur Fajri mengutip pernyataan Permadi, Kamis (9/5).

"Kemudian kalimat kedua yang sangat penting sekali, 'jangan tunduk kepada konstitusi Indonesia, kita harus revolusi, harus bubarkan negara ini'," ucapnya.

Fajri sendiri mengaku merasa dirugikan atas video yang berisi pernyataan Permadi tersebut.

Selain Fajri, Permadi juga dilaporkan oleh seorang pria bernama Josua Victor yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta. Permadi dilaporkan atas dugaan perbuatan makar.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/2890/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.

Singgung China, Permadi Akan Diperiksa Soal UU ITE Hari IniFoto: CNN Indonesia/Fajrian
Dia juga dipolisikan oleh politisi PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma yang melaporkan dengan tuduhan makar. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.

Permadi dijerat dengan pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(gst/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER