Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu kedatangan Permadi. Dia belum dapat memastikan apakah Permadi akan memenuhi panggilan atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Fajri diberitahukan bahwa polisi telah membuat laporan Model A. Fajri pun telah diperiksa oleh polisi sebagai saksi.
Logo Partai Gerindra. (Adhi Wicaksono) |
"Kalimat pertama yang saya soroti (dalam video itu) bahwa 'kita ini, negara ini sudah dikendalikan oleh China, orang berkulit putih itu yang mengendalikan bangsa ini dan akan menjajah bangsa ini'," tutur Fajri mengutip pernyataan Permadi, Kamis (9/5).
"Kemudian kalimat kedua yang sangat penting sekali, 'jangan tunduk kepada konstitusi Indonesia, kita harus revolusi, harus bubarkan negara ini'," ucapnya.
Selain Fajri, Permadi juga dilaporkan oleh seorang pria bernama Josua Victor yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta. Permadi dilaporkan atas dugaan perbuatan makar.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/2890/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Permadi dijerat dengan pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(gst/arh)
Logo Partai Gerindra. (
Foto: CNN Indonesia/Fajrian