Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Senior Partai Gerindra
Permadi tak memenuhi panggilan penyidik
Bareskrim Mabes Polri Selasa (14/5). Permadi sebelumnya dipanggil sebagai saksi untuk Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Sesuai jadwal, Permadi semestinya diperiksa oleh penyidik pada pukul 13.00 WIB. Namun Permadi beralasan dia tak hadir karena di waktu yang sama berbarengan dengan rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ia juga mengaku sudah meminta penundaan pemanggilan.
"Iya betul tapi aku tidak hadir karena ada rapat MPR. Tapi aku minta penundaan, pengacaraku minta penundaan," kata Permadi saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permadi mengklaim sudah memberikan informasi terkait penundaan pemeriksaannya. Ia juga tidak memberitahu siapa pengacaranya yang menyampaikan penundaan pemeriksaannya.
 Kivlan Zen. (CNN Indonesia/M Andika Putra) |
"Sudah hari ini [penundaan pemeriksaan]. Saya belum tahu tapi tadi pagi atau kapan karena yang bawa pengacara saya, saya sudah di MPR," katanya.
Selasa (7/5) lalu, Kivlan dilaporkan ke ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan yang diperoleh CNNIndonesia.com, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Polisi sempat mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan. Namun, upaya pencegahan itu dicabut lantaran polisi menyebut Kivlan akan bersikap kooperatif.
"Penyidik mendapat info bahwa pak Kivlan Zen akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal, Sabtu (11/5).
Di sisi lain, Kivlan diketahui telah melaporkan balik si pelapor. Pelapor atas nama Jalaludin dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP terkait pemberitahuan palsu tentang peristiwa pidana. Lalu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27 tentang pencemaran nama baik.
(sas/ain)