Hal tersebut disampaikan Ratna sesaat sebelum sidang lanjutan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditutup.
Menurut Ratna, pejabat publik tidak diperbolehkan melakukan kebohongan. Maka itu dia tidak ingin disamakan dengan pejabat publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak dicatat saja karena ini hubungannya dengan kesalahan. Pejabat publik itu tidak boleh salah, tidak boleh bohong, tapi publik figur," tuturnya.
Ratna pun mengatakan jika publik figur diperbolehkan untuk berbohong.
"Boleh (publik figur berbohong). Ahli itu mengatakan orang boleh berbohong, tapi dalam konteks kedudukan misalnya, pejabat publik dalam kedudukannya tak boleh bohong," tuturnya.
Dalam kasusnya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). (gst/fea)