Pengamat Sebut KUHP Tak Jelaskan Definisi Makar

CNN Indonesia
Rabu, 15 Mei 2019 22:12 WIB
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) mengatakan KUHP tidak menjelaskan apa itu makar, tapi hanya menjelaskan kapan tindakan makar diproses hukum.
Aksi KNPB menuntut pembebasan tahanan politik Papua yang dijerat pasal makar. (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Anugerah Rizki Akbari menjelaskan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia menyalahartikan waktu penegakan hukum terhadap makar dengan definisi makar itu sendiri.

Hal itu disampaikan Rizki menanggapi banyaknya kasus yang dilaporkan atas dasar melakukan tindakan makar akhir-akhir ini. Rizki menjelaskan dalam acara 'Menalar Makar: Miskonsepsi Delik Makar dalam Penegakan Hukum' di Gedung YLBHI Jakarta, hari ini (15/5). 

"KUHP tidak menjelaskan apa itu makar, cuma KUHP menjelaskan kapan makar itu dihukum," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizki menerangkan dalam KUHP penjelasan kapan semestinya tindakan makar itu dihukum berbeda dengan tindak pidana lain pada umumnya.


Menurutnya, makar bisa dihukum bahkan ketika tindakan tersebut belum terlaksana. Namun, untuk menindak perbuatan itu harus dibarengi dengan dampak berupa kepentingan hukum yang terganggu.

"Makar itu enggak perlu sampai selesai perbuatannya, sepanjang ada niat, ada permulaan pelaksanaan, jadi sudah melakukan berbagai persiapan terhadap niatnya, perbuatannya dan kehendaknya tapi itu belum selesai, cuma ada kepentingan hukum yang sudah mulai terganggu," jelas dia.

Rizki juga menjelaskan, banyaknya kasus makar yang terjadi akhir-akhir ini terutama yang menjerat sebagian besar politikus di Indonesia sebenarnya tidak ada hubungannya dengan urusan politik.

Menurutnya, hal ini kembali lagi kepada pemahaman makar itu sendiri. Ia mengatakan makar sendiri masih multitafsis dalam KUHP.

"Enggak ada urusan sama politik ini murni. Jadi, ini dia benar-benar masalah orang penegak hukum enggak ngerti," ujarnya.


"Ada asas yang namanya legalitas, kalau dia membuat peraturan perundang-undangan dia enggak boleh multitafsir," tambah Rizki.

Oleh karena itu, dengan tidak ada definisi makar yang jelas, penegak hukum dinilai tidak paham bagaimana harus menjerat orang yang melakukan tindakan tersebut.

Pengamat Sebut KUHP Tak Jelaskan Definisi MakarDirektur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Ketua Umum YLBHI Asfinawati mengatakan para penegak hukum menganut pemahaman yang berbeda-beda sehingga menyebabkan hukum menjadi represif.

"Hakim, jaksa bahkan tidak bisa membedakan apa yang disebut permulaan, pelaksanaan dengan perbuatan, persiapan. Ada jaksa-jaksa hakim atau ahli hukum yang menganut perbuatan persiapan. Akibatnya hukum sangat represif," kata Asfinawati.

Sebelumnya, banyak kasus makar yang dilaporkan ke pihak kepolisian akhir-akhir ini. Mulai dari, kasus politikus PAN sekaligus tokoh 212 Eggi Sudjana, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, politikus Partai Gerindra Permadi.

Yang terakhir adalah kasus video saat demonstrasi terkait pernyataan seseorang berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Menanggapi hal ini, Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan pasal makar tak bisa menjerat HS, sebab dianggap tak memenuhi unsur makar.

"Menyebutkan atau bahkan mengancam akan membunuh presiden bisa jadi merupakan suatu delik pidana, namun belum bisa dinyatakan sebagai pidana makar," kata dia.


Erasmus menjelaskan delik makar tak bisa berdiri sendiri. Pasal 104 KUHP itu, kata dia, memiliki dua unsur; makar dan maksud membunuh, merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah.

Sementara, pengaturan makar dimuat dalam pasal 87 KUHP. Pasal itu menyebut dua syarat makar, yakni niat dan permulaan pelaksanaan.

Menurut Erasmus, kasus HS harus dapat dibuktikan apakah sudah memenuhi unsur permulaan pelaksanaan dengan maksud untuk membunuh presiden.

"Kuncinya tetap, permulaan pelaksanaan itu harus dengan logis dan terukur dapat membunuh presiden," ucapnya.

[Gambas:Video CNN] (ani/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER