Menurut Argo, Eggi mempunyai hak mengajukan penangguhan penahanan usai dirinya dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB.
Meski begitu, polisi masih harus menilai pengajuan penangguhan penahanan itu akan diterima atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, yang dihubungi terpisah mengatakan, polisi harus mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Dia mengaku telah melayangkan surat tersebut pada Selasa (14/5) sejak Eggi ditangkap.
Caleg PAN ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar usai polisi melakukan gelar perkara. Selain itu, dasar penetapan tersangka juga pada bukti permulaan, yang terdiri dari keterangan saksi, video hingga pemberitaan di media online. (gst/fea)