Polisi Persilakan Eggi Ajukan Penangguhan Penahanan

CNN Indonesia
Rabu, 15 Mei 2019 21:35 WIB
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, sebelumnya mengatakan menolak menandatangani surat penahanan.
ersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik polisi di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mempersilakan tersangka kasus dugaan perbuatan makar, Eggi Sudjana, melakukan penangguhan penahanan.

Menurut Argo, Eggi mempunyai hak mengajukan penangguhan penahanan usai dirinya dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB.

Meski begitu, polisi masih harus menilai pengajuan penangguhan penahanan itu akan diterima atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengajuan penangguhan penahanan itu adalah merupakan suatu hak tersangka untuk mengajukan ya, tidak masalah itu diajukan, nanti yang nilai penyidik apakah dikabulkan atau tidak," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5).

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, yang dihubungi terpisah mengatakan, polisi harus mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Dia mengaku telah melayangkan surat tersebut pada Selasa (14/5) sejak Eggi ditangkap.

"Harus dikabulkan suratnya, karena Eggi kooperatif tidak pernah menghilangkan barang bukti, setiap pemeriksaan klien saya selalu hadir," ujarnya saat dikonfirmasi.

Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.

Caleg PAN ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar usai polisi melakukan gelar perkara. Selain itu, dasar penetapan tersangka juga pada bukti permulaan, yang terdiri dari keterangan saksi, video hingga pemberitaan di media online. (gst/fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER