Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus senior Partai Gerindra
Permadi tidak hadir pada
pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya. Permadi mengatakan dirinya sedang menjalani rapat MPR sehingga tidak bisa datang di pemeriksaan kali ini, hal itu telah dia sampaikan ke pihak kepolisian.
"Iya (jadwal diperiksa) tapi saya rapat di MPR jadi tidak datang. Sudah (disampaikan ke polisi)," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Rabu (15/5).
Meski telah mengajukan permintaan untuk menunda pemeriksaan, Permadi mengaku belum tahu kapan akan dipanggil lagi untuk diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tahu tapi untuk Mabes Polri
ngundang hari Jumat nanti tapi kalau Polda belum tahu," tuturnya.
Permadi mengaku salah satu yang menjadi alasan dirinya dipanggil polisi adalah terkait ucapan revolusi yang dilaporkan. Namun dia tidak tahu untuk laporan yang mana dirinya diperiksa.
"Iya (soal revolusi) antara lain," ucapnya.
Diketahui Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut tentang revolusi, Kamis (9/5). Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i.
Namun Fajri diberitahukan jika polisi telah membuat laporan Model A. Fajri pun telah diperiksa oleh polisi sebagai saksi.
Fajri menyoroti beberapa kalimat yang disampaikan Permadi yang merupakan Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, dalam video tersebut. Ia menilai pernyataan Permadi tersebut justru menakut-nakuti masyarakat.
"Kalimat pertama yang saya soroti (dalam video itu) bahwa kita ini, negara ini sudah dikendalikan oleh Cina, orang berkulit putih itu yang mengendalikan bangsa ini dan akan menjajah bangsa ini," tutur Fajri, Kamis (9/5).
"Kemudian kalimat kedua yang sangat penting sekali, jangan tunduk kepada konstitusi Indonesia, kita harus revolusi, harus bubarkan negara ini," imbuhnya.
Fajri sendiri mengaku merasa dirugikan atas video yang berisi pernyataan Permadi tersebut.
Selain Fajri, Permadi juga dilaporkan oleh seorang pria bernama Josua Victor yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta. Permadi dilaporkan atas dugaan perbuatan makar.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/2890/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.
Dia juga dipolisikan oleh politisi PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma yang juga melaporkan Permadi dengan tuduhan makar. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.
Permadi dijerat dengan pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(gst/fea)