Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pernyataan calon nomor urut 02
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tak ingin mengajukan permohonan sengketa pemilu ke pihaknya merupakan hak peserta pemilu.
"Membawa atau tidak membawa perkara sengketa hasil pemilu itu hak peserta pemilu. Digunakan atau tidak hak itu, ya monggo, diserahkan kepada masing-masing saja," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, Kamis (16/5).
Kendati demikian, Fajar menegaskan bahwa dalam ketentuan UUD 1945 telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemilu melalui MK. Termasuk jika ada dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca dari pengalaman menangani sengketa pemilu selama ini, kata Fajar, MK selalu memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim. Menurut dia, tak mungkin MK memutus hanya berdasarkan keinginan memenangkan salah satu pihak.
"Jadi yang diperlukan adalah argumentasi, saksi, alat bukti yang mampu meyakinkan hakim. MK jelas tak mungkin bisa 'memenangkan' pihak yang memang seharusnya kalah atau sebaliknya, 'mengalahkan' pihak yang seharusnya menang," tuturnya.
Prabowo-Sandi sebelumnya berniat tak menempuh jalur hukum dengan membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Cara ini dianggap sebagai upaya yang sia-sia.
Ia disebut akan lebih mengikuti keinginan rakyat jika memang pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang justru dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU.
[Gambas:Video CNN] (psp/arh)