Surabaya, CNN Indonesia -- Aktris
Vanessa Angel kembali menjalani sidang kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepada wartawan di luar persidangan, Vanessa mengaku psikisnya saat ini dalam keadaan tertekan. Usai sidang yang berlangsung tertutup selama satu jam, Vanessa yang kini mengenakan jilbab itu mengatakan, "Saya stres, ya saya berharap agar cepat selesai."
Vanessa yang didampingi kuasa hukumnya, Milano Lubis, menilai kasus yang dialaminya tersebut seolah semakin terasa berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Vanessa juga sempat menduga kasus yang berlarut-larut menjeratnya, adalah hasil rekayasa. Namun artis film televisi tersebut enggan menyebut dugaannya soal pihak yang melakukan itu.
"Makin hari cobaan yang saya alami makin besar, hati saya semakin kecil sekali, menghadapi kasus ini, dan saya sedih aja sih setiap hari kasus ini terus berlarut larut dan banyak rekayasa," kata perempuan berusia 27 tersebut.
Meski menilai kasus yang dihadapinya penuh dengan rekayasa, Vanessa mengaku tetap menghargai proses hukum yang berlaku. Ia pun berharap agar majelis hakim, nantinya, bisa memberi putusan yang benar-benar adil baginya.
"Banyak rekayasa di kasus saya, dan kasus ini proses hukum masih berjalan semestinya, jadi saya hargai, saya berharap hakim memberi keputusan untuk saya seadil-adilnya," kata Vanessa.
Saat ditanya soal hasil sidang hari ini, Vanessa tak mau banyak berkomentar. Menurutnya, persidangan tadi membahas seputar fakta penggerebekan dirinya di Hotel Vasa, Surabaya pada 5 Januari 2019.
"Yang jelas majelis hakim bahwa persidangan ini
concern di tanggal 5 (Januari) saja," kata Vanessa.
Sementara itu, sang kuasa hukum, Milano Lubis mengatakan agenda sidang hari itu pun seharusnya mendengarkan keterangan saksi ahli. Namun jaksa penuntut umum (JPU) belum bisa menghadirkan mereka.
Walhasil, sidang pun berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi fakta, yakni Muncikari Endang Suhartini alias Siska, dan sejumlah saksi yang merupakan pegawai Hotel Vasa.
Milano mengungkapkan, dari keterangan Saksi Sisksa, diketahui kliennya tak pernah sekalipun meminta untuk dicarikan 'tamu' terhadap Siska. Hal itu membantah dakwaan dan BAP Vanessa, yang ada selama ini.
"Saksi ahli belum bisa hadir hari ini, jadi klir hari ini jelas dari keterangan Siska, bahwa [
job] BO-BO [
Booking Only] itu persepsi dari penyidik. Jadi tidak ada pernyataan (Vanessa minta BO) intinya tidak ada," tutur Milano.
Dalam perkara ini, Vanessa didakwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(frd/kid)