Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (
BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad meminta agar kegiatan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (
KPU) dihentikan.
Hal ini, kata Dasco, merujuk pada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut dalam pertimbangan hukumnya bahwa segala sesuatu yang ditampilkan ke publik haruslah data yang valid. Sementara data yang ditampilkan dalam Situng merupakan data yang tidak valid dan justru menyalahi aturan dan prosedur.
"Kegiatan Situng harus dihentikan, karena segala apa yang disampaikannya bukanlah data yang valid, telah terverifikasi dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik," kata Dasco melalui rilis yang diterima
CNNIndonesia.com, Jumat (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di kantor Bawaslu, Kamis (16/5), Bawaslu menyatakan KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Ada kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.
Bawaslu merekomendasikan agar KPU memperbaiki sistem perhitungan, tapi Bawaslu tidak memerintahkan untuk menghentikan Situng.
Menurut Dasco, KPU saat ini tidak mungkin bisa melakukan perbaikan tata cara dan prosedur dalam input data di Situng.
Alih-alih memperbaiki akan lebih baik jika Situng tersebut dihentikan agar tidak terus menerus menampilkan data yang justru menyesatkan masyarakat karena data C1 yang dimasukan dalam Situng justru bermasalah.
"Kami menganggap KPU tidak akan dapat melaksanakan perbaikan tata cara dan prosedur dalam input data dimaksud, karena memiliki makna secara hukum bahwa Situng tidak dapat diperbaiki oleh KPU," kata dia.
Untuk itu, BPN meminta agar Situng KPU untuk saat ini harus dihentikan.
Sementara, anggota Tim Badan Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Setya Indra Arifin menjamin lembaga penyelenggara pemilu itu akan mematuhi keputusan Bawaslu RI terkait perbaikan Situng.
Setya menjamin KPU akan segera memperbaiki Situng dan C1, karena Bawaslu memberi waktu maksimal tiga hari setelah sidang putusan dilaksanakan.
[Gambas:Video CNN] (tst/ugo)