Hal ini, kata Dasco, merujuk pada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut dalam pertimbangan hukumnya bahwa segala sesuatu yang ditampilkan ke publik haruslah data yang valid. Sementara data yang ditampilkan dalam Situng merupakan data yang tidak valid dan justru menyalahi aturan dan prosedur.
"Kegiatan Situng harus dihentikan, karena segala apa yang disampaikannya bukanlah data yang valid, telah terverifikasi dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik," kata Dasco melalui rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dasco, KPU saat ini tidak mungkin bisa melakukan perbaikan tata cara dan prosedur dalam input data di Situng.
"Kami menganggap KPU tidak akan dapat melaksanakan perbaikan tata cara dan prosedur dalam input data dimaksud, karena memiliki makna secara hukum bahwa Situng tidak dapat diperbaiki oleh KPU," kata dia.
Sementara, anggota Tim Badan Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Setya Indra Arifin menjamin lembaga penyelenggara pemilu itu akan mematuhi keputusan Bawaslu RI terkait perbaikan Situng.
Setya menjamin KPU akan segera memperbaiki Situng dan C1, karena Bawaslu memberi waktu maksimal tiga hari setelah sidang putusan dilaksanakan.
[Gambas:Video CNN] (tst/ugo)