Diketahui, dalam OTT yang menjaring Sri telah disita sejumlah barang mewah diduga akan dijadikan fee guna memuluskan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri mengklaim pemberian dari Bernard itu tidak terkait dengan jabatannya sebagai Bupati. Pasalnya, kata dia, kewenangannya sebagai Bupati akan selesai dalam waktu dua bulan.
Lebih lanjut, Sri menyatakan dirinya tidak pernah menerima barang itu. Penangkapan dan penyematan status tersangka kepada dirinya, menurut Sri, adalah pembunuhan karakter.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sri Wahyumi (SWM), Benhur Lalenoh (BNL), dan Bernard Hanafi Kalalo (BHK) sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa terkait revitalisasi pasar.
Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga menerima suap, SWM dan BNL, adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu pihak pemberi suap BHK dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (sta/fea)