Laporan itu disodorkan oleh Dian bersama Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno beberapa waktu lalu. Dian menyebut mestinya Bawaslu memeriksa hingga ke tingkat saksi sebelum memutus untuk menolak dan tidak melanjutkan laporan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu menolak pelanggaran pemilu bernomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 dan 02/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 tersebut dengan alasan kurang bukti penunjang saat laporan disampaikan. Kedua laporan ini hanya melampirkan link berita dari sejumlah media daring (online) sebagai dokumen bukti pelanggaran.
Dia juga mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk melengkapi berkas laporan yang telah dikirim. Namun, sama seperti saksi, berkas itu juga urung diperiksa karena Bawaslu kadung memutus untuk menolak perkara.
"Kan, mestinya ada saksi, kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa, dan bagi saya ini tidak fair. Dan juga ada beberapa dokumen yang sebetulnya kita sudah siapkan," kata dia.
Lebih lanjut Dian mengklaim Bawaslu sebenarnya tahu BPN telah memiliki saksi dan bukti pendukung yang belum dilampirkan pada saat pelaporan.
"Sudah (tahu) kan nama-namanya udah disebutkan. Nama-nama (saksi) itu udah disebutkan," kata dia.
"Karena antara jangka waktu saya menemukan dan harus melaporkan itu jangka waktunya sangat mepet sekali dan yang terpikir oleh saya adalah melaporkan dulu, karena terbatas," kata dia. (tst/wis)