Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilu mengenai syarat pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
Gugatan ini sebelumnya diajukan kader Golkar Dorel Almir yang merasa dirugikan pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu tentang syarat 'nyaleg' yang tak menyebut batas keanggotaan partai politik peserta pemilu. Akibatnya, banyak caleg pada Pemilu 2019 yang bukan berasal dari kader parpol.
"Menolak permohonan pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (20/5).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ketiadaan batas waktu anggota parpol itu tak bersifat diskriminatif. Pemohon sebelumnya beralasan aturan itu diskriminatif lantaran sebagai kader lama Partai Golkar dirinya enggan disamakan dengan 'caleg instan'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hakim, diskriminatif yang dimaksud adalah perlakuan berbeda atas dasar perbedaan suku, agama, ras, golongan, warna kulit, dan keyakinan politik.
"Oleh karena itu, perlakuan yang sama terhadap seluruh anggota partai politik tanpa membeda-bedakan masa keanggotaan tidak dapat dianggap sebagai kebijakan yang diskriminatif," katanya.
Kendati demikian, hakim mengaku memahami keinginan pemohon yang menginginkan keberadaan syarat jangka waktu tertentu sebagai anggota partai politik. Menurut hakim, jangka waktu itu penting untuk menjaga kualitas proses kaderisasi partai politik dan menopang pelaksanaan pemilu yang lebih berkualitas.
"Hanya saja, hal tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang untuk menilai dan memutuskannya, dan bukan terkait konstitusionalitas persyaratan menjadi anggota partai politik," kata hakim.
Sebelumnya, pemohon merasa dirugikan dengan syarat 'nyaleg' yang tak mengatur batas keanggotaan partai politik dalam UU Pemilu. Dorel yang sudah menjadi anggota Partai Golkar sejak 2003 merasa dirugikan dengan bacaleg lain yang bukan dari kader partai.
Ia saat itu meminta MK segera memutus gugatan sebelum KPU menyusun Daftar Calon Tetap bacaleg pada 14 hingga 20 September 2018. Namun gugatan itu baru diputus MK usai pelaksanaan pemilu.
Dorel sendiri merupakan bacaleg DPR di daerah pemilihan Sumatra Barat II melalui Partai Golkar.
[Gambas:Video CNN] (pris/dea)