"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan denda Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rustiono saat membacakan amar putusan, Senin (20/5).
Hakim mengatakan, Ending terbukti bekerja sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy yang juga menjadi terdakwa dengan memberi hadiah secara bertahap terkait dana hibah kepada pegawai Kemenpora. Johny sendiri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dalam perkara ini.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis hakim berpendapat pemberian uang itu bukan datang dari terdakwa tapi dari pihak Kemenpora, sehingga menurut majelis hakim beralasan untuk mengabulkan permintaan justice collaborator tersebut," ucap hakim.
Selain itu, hakim juga meringankan hukuman kedua terdakwa lantaran dianggap berterus terang, mengakui perbuatannya, dan pernah ikut menyukseskan gelaran Asian Games 2018.
Dalam perkara ini, Ending dan Johny disebut menyepakati pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Fee ini disebut untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana hibah.
Dalam dakwaan disebutkan pemberian fee ini berasal dari arahan asisten Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
[Gambas:Video CNN] (pris/dea)