
Ahli Sebut Bukti Konten Asusila Vanessa Angel Asli
CNN Indonesia | Selasa, 21/05/2019 00:59 WIB

Surabaya, CNN Indonesia -- Persidangan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila dengan terdakwa artis Vanessa Angel kembali digelar Senin (20/5), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Agenda sidang yang digelar tertutup tersebut, adalah mendengarkan keterangan saksi Ahli Informatika Teknologi dan Komunikasi (ITE), Mochamad Hariadi, Guru Besar dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
Hariadi menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, ia bersaksi dan menjelaskan keaslian atas data bukti foto dan percakapan yang dijadikan dasar atas kasus konten asusila Vanessa.
"Jadi minta pendapatnya secara teknikal terkait data yang dikirim melalui dunia maya. Apakah data tersebut valid atau tidak," ujar Hariadi, usai persidangan.
Hariadi mengaku sebelumnya, ia pernah diminta pihak kepolisian untuk memeriksa sejumlah data yang berisi rekaman percakapan antara terdakwa Vanessa dengan terdakwa muncikari Siska.
Berdasarkan pemeriksaannya, rekaman percakapan yang dilakukan keduanya, dan diamankan kepolisian, merupakan data yang valid dan bukan rekayasa.
"Berdasarkan pemeriksaan saya, data tersebut asli. Time step-nya juga cocok. Jadi ini bukan rekayasa," ujar dia.
Selain percakapan, Hariadi juga memeriksa foto yang dikirim oleh terdakwa Vanessa terhadap terdakwa Siska. Foto itulah yang kemudian menjadi bukti.
"Fotonya ini juga asli. Tapi saya tidak bisa menjelaskan apakah foto ini merupakan konten pornografi karena bukan ranah saya," tuturnya.
Hariadi menjelaskan bahwa data percakapan ini didapatkan dari proses ekstraksi yang dilakukan oleh tim Labfor Polda Jatim menggunakan teknologi khusus, tak bisa direkayasa.
[Gambas:Video CNN]
"Ini penting untuk membuktikan apakah data tersebut asli atau tidak. Tapi memang tidak bisa direkayasa karena hasil ekstraksi itu berupa file read only," ujar dia.
Dalam perkara ini Vanessa didakwa menggunakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (frd/ayp)
Agenda sidang yang digelar tertutup tersebut, adalah mendengarkan keterangan saksi Ahli Informatika Teknologi dan Komunikasi (ITE), Mochamad Hariadi, Guru Besar dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
"Jadi minta pendapatnya secara teknikal terkait data yang dikirim melalui dunia maya. Apakah data tersebut valid atau tidak," ujar Hariadi, usai persidangan.
Hariadi mengaku sebelumnya, ia pernah diminta pihak kepolisian untuk memeriksa sejumlah data yang berisi rekaman percakapan antara terdakwa Vanessa dengan terdakwa muncikari Siska.
Berdasarkan pemeriksaannya, rekaman percakapan yang dilakukan keduanya, dan diamankan kepolisian, merupakan data yang valid dan bukan rekayasa.
"Berdasarkan pemeriksaan saya, data tersebut asli. Time step-nya juga cocok. Jadi ini bukan rekayasa," ujar dia.
"Fotonya ini juga asli. Tapi saya tidak bisa menjelaskan apakah foto ini merupakan konten pornografi karena bukan ranah saya," tuturnya.
Hariadi menjelaskan bahwa data percakapan ini didapatkan dari proses ekstraksi yang dilakukan oleh tim Labfor Polda Jatim menggunakan teknologi khusus, tak bisa direkayasa.
[Gambas:Video CNN]
"Ini penting untuk membuktikan apakah data tersebut asli atau tidak. Tapi memang tidak bisa direkayasa karena hasil ekstraksi itu berupa file read only," ujar dia.
Dalam perkara ini Vanessa didakwa menggunakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (frd/ayp)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Dipecat AHY, Tujuh Eks Kader Demokrat Akan Gugat ke PTUN
Nasional • 39 menit yang lalu
Bertambah 6.208 Kasus, Total Positif Corona 1.329.074 Orang
Nasional 1 jam yang lalu
Dipecat Demokrat, Jhoni Allen Akan Dicopot dari Anggota DPR
Nasional 3 jam yang lalu