Ahli Sebut Bukti Konten Asusila Vanessa Angel Asli

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mei 2019 00:59 WIB
Ahli ITE Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Mochamad Hariadi, menyatakan hasil analisisnya menyatakan bukti gambar digital itu asli.
Terdakwa pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila, Vanessa Angel. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Surabaya, CNN Indonesia -- Persidangan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila dengan terdakwa artis Vanessa Angel kembali digelar Senin (20/5), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Agenda sidang yang digelar tertutup tersebut, adalah mendengarkan keterangan saksi Ahli Informatika Teknologi dan Komunikasi (ITE), Mochamad Hariadi, Guru Besar dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
Hariadi menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, ia bersaksi dan menjelaskan keaslian atas data bukti foto dan percakapan yang dijadikan dasar atas kasus konten asusila Vanessa.

"Jadi minta pendapatnya secara teknikal terkait data yang dikirim melalui dunia maya. Apakah data tersebut valid atau tidak," ujar Hariadi, usai persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hariadi mengaku sebelumnya, ia pernah diminta pihak kepolisian untuk memeriksa sejumlah data yang berisi rekaman percakapan antara terdakwa Vanessa dengan terdakwa muncikari Siska.

Berdasarkan pemeriksaannya, rekaman percakapan yang dilakukan keduanya, dan diamankan kepolisian, merupakan data yang valid dan bukan rekayasa.

"Berdasarkan pemeriksaan saya, data tersebut asli. Time step-nya juga cocok. Jadi ini bukan rekayasa," ujar dia.
Selain percakapan, Hariadi juga memeriksa foto yang dikirim oleh terdakwa Vanessa terhadap terdakwa Siska. Foto itulah yang kemudian menjadi bukti.

"Fotonya ini juga asli. Tapi saya tidak bisa menjelaskan apakah foto ini merupakan konten pornografi karena bukan ranah saya," tuturnya.

Hariadi menjelaskan bahwa data percakapan ini didapatkan dari proses ekstraksi yang dilakukan oleh tim Labfor Polda Jatim menggunakan teknologi khusus, tak bisa direkayasa.

[Gambas:Video CNN]

"Ini penting untuk membuktikan apakah data tersebut asli atau tidak. Tapi memang tidak bisa direkayasa karena hasil ekstraksi itu berupa file read only," ujar dia.

Dalam perkara ini Vanessa didakwa menggunakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (frd/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER