Agenda sidang yang digelar tertutup tersebut, adalah mendengarkan keterangan saksi Ahli Informatika Teknologi dan Komunikasi (ITE), Mochamad Hariadi, Guru Besar dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
"Jadi minta pendapatnya secara teknikal terkait data yang dikirim melalui dunia maya. Apakah data tersebut valid atau tidak," ujar Hariadi, usai persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pemeriksaannya, rekaman percakapan yang dilakukan keduanya, dan diamankan kepolisian, merupakan data yang valid dan bukan rekayasa.
"Fotonya ini juga asli. Tapi saya tidak bisa menjelaskan apakah foto ini merupakan konten pornografi karena bukan ranah saya," tuturnya.
Hariadi menjelaskan bahwa data percakapan ini didapatkan dari proses ekstraksi yang dilakukan oleh tim Labfor Polda Jatim menggunakan teknologi khusus, tak bisa direkayasa.
[Gambas:Video CNN]
"Ini penting untuk membuktikan apakah data tersebut asli atau tidak. Tapi memang tidak bisa direkayasa karena hasil ekstraksi itu berupa file read only," ujar dia.
Dalam perkara ini Vanessa didakwa menggunakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (frd/ayp)