Kuasa hukum TT, M Afif Abdul Qaim, mengatakan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memberikan keterangan dalam sidang gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Meminta kesediaan Komnas HAM untuk menjadi salah satu ahli dan memberikan keterangan tertulis pada saat nanti di persidangan, pembuktian untuk memperkuat argumentasi kita terkait dengan gugatan pemecatan klien kita yang dituduh orientasi seksual yang berbeda," jelas Afif di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya TT diperiksa sebanyak tiga kali, yakni pada 15 Februari, 16 Februari, dan 23 Februari. Namun, menurut Ma'ruf, pemeriksaan itu dilakukan tanpa ada laporan lebih dulu. Mengingat laporan atas TT baru terbit pada 17 Maret dan dibuat oleh anggota kepolisian.
Dalam sidang tersebut TT memang mengakui dia memiliki orientasi seksual minoritas atau menyukai sesama jenis.
Atas putusan itu, pihak TT mengajukan banding. Pada 28 April, terbit hasil keputusan banding yang intinya menolak banding yang diajukan oleh TT. Pada 27 Desember, terbit keputusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap TT yang diteken Kapolda Jawa Tengah.
"Ini perbuatan yang sama-sama konsensual yang dilakukan oleh orang dewasa yang kemudian itu juga tidak bisa diintervensi karena itu masuk ke dalam ranah privat," jelas Ma'ruf.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan alasan pemberhentian karena desersi juga tidak benar. Diketahui desersi terbukti jika yang bersangkutan absen selama 30 hari secara berturut-turut.
"Klien kita tidak pernah meninggalkan tugas 30 hari berturut-turut. Bahkan setelah putusan komisi banding keluar bulan April, dia masih ditugaskan mengawal lebaran 2018," tambahnya. (ani/ayp)