Jika Jokowi Ingin Ketemu Prabowo, Hanya Jubir BPN yang Terima

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mei 2019 20:31 WIB
Koordinator Jubir BPN menyatakan Prabowo tak akan menemui Jokowi, tapi jika capres 01 ingin bertemu maka akan disodorkan kepala media center atau Jubir BPN.
Koordinator Juru Bicara BPn Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut tak ada sama sekali niat dari pihaknya untuk menemui calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi).

"Sementara ini sama sekali belum ada rencana," kata Dahnil di kediaman Prabowo Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).


Namun, sambungnya, andai Jokowi ingin bertemu dengan Prabowo maka hanya kepala media center dan Jubir BPN saja yang akan menerimanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dahnil mengatakan bisa saja untuk pertemuan itu BPN akan mengirim wakil saja yakni Juru Bicara Andre Rosiade atau Kepala Media Center Prabowo-Sandi Ariseno Ridwan.

"Nanti kalau Jokowi mau ketemu nanti diwakili Mas Andre atau Mas Ari (Arieseno Ridwan)," kata Dahnil.

Jika Jokowi Ingin Ketemu Prabowo, Hanya Jubir BPN yang TerimaJuru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Andre Rosiade. (Detikcom/Tsarina Maharani)

KPU telah rampung melakukan rekapitulasi suara tingkat nasional untuk Pemilu 2019. Dalam pengumuman hasil rekapitulasi pada Selasa (21/5) dini hari WIB itu, paslon 01 Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 85.607.362 suara (55,50 persen).

Sementara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya mendapat 68.650.239 suara sah (44,50 persen).

Total jumlah suara sah dalam Pilpres 2019 adalah 154.257.601 suara.

Prabowo sendiri telah memastikan menolak semua hasil rekapitulasi pilpres oleh KPU yang dia sebut dilakukan dalam keadaan senyap karena diumumkan pada dini hari waktu di mana masyarakat sedang beristirahat dan tidur.

Pihaknya juga mengaku akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap hasil rekapitulasi KPU ini sarat dengan kecurangan.

(tst/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER