Hal ini merespons rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menyatakan bakal melayangkan gugatan Pilpres 2019 ke MK. Rencana ini menyikapi rekapitulasi akhir Pemilu 2019 oleh KPU dini hari tadi.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan dokumen-dokumen yang disiapkan berupa keseluruhan formulir yang digunakan di Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan KPU juga tengah menyiapkan kuasa hukum untuk melawan kubu Prabowo-Sandi di MK. Sampai saat ini KPU masih melaksanakan rapat terkait potensi gugatan ke MK ini.
"KPU sudah membentuk tim hukum untuk menghadapi proses ini. Secara prinsip KPU siap menghadapi sengketa di MK," ucapnya.
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco ditemui di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Dari rekapitulasi nasional KPU menunjukkan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara sah atau setara dengan 55,50 persen dari total suara sah di Pilpres 2019 sebanyak 154.257.601 suara.
Sementara paslon 02 Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara sah. Dengan kata lain, paslon 02 meraih 44,50 persen dari total suara sah.
Hal itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Nasional Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB. Rapat dipimpin Ketua KPU Arief Budiman.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)