Divonis 5 Tahun Bui, Eks Bupati Cirebon Sunjaya Tak Banding

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mei 2019 13:47 WIB
Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Bandung, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Majelis hakim menilai Sunjaya terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

"Menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer," kata ketua majelis hakim yang dipimpin Fuad Muahamadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunjaya juga dinilai terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

KPK menunjukkan barang bukti OTT Bupati Cirebon, di Jakarta, Kamis (25/10/2018). KPK menunjukkan barang bukti OTT Bupati Cirebon, di Jakarta, Kamis (25/10/2018). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Sunjaya diperintahkan untuk tetap ditahan di rumah tahanan Kebonwaru.

Adapun hal yang memberatkan Sunjaya yaitu terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah merusak sistem pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon dengan melakukan KKN dalam proses rekrutmen, promosi dan mutasi ASN dan terdakwa sebagai bupati tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu berperilaku sopan dan koperatif selama persidangan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan melawan hukum dan belum pernah dipidana.

Selain pidana kurungan penjara, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sunjaya berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi, dan barang bukti yang menjadi pertimbangan hakim, terdakwa tidak menyangkal perbuatannya.

Sunjaya selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 disebut meminta uang pada sejumlah pejabatnya, salah satunya kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil sempat melantik Sunjaya sebagai Bupati untuk kemudian mencopot jabatan itu 5 menit kemudian.Gubernur Jabar Ridwan Kamil sempat melantik Sunjaya sebagai Bupati untuk kemudian mencopot jabatan itu 5 menit kemudian. (CNN Indonesia TV)
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Sunjaya Melalui ajudannya, Deni Syafrudin, menerima uang sebesar Rp100 juta untuk mempromosikan Gatot pada Juli 2018.
Setelah hakim membacakan amar putusannya, Sunjaya mengaku tidak akan melakukan upaya banding hukum.

"Saya menerima apapun keputusannya. Allah sudah mentakdirkan," kata Sunjaya.

Sementara itu JPU masih pikir-pikir atas putusan hakim.

Sebelumnya, Sunjaya Purwadisastra dilantik sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (17/5).

Seusai Gubernur Emil membacakan berita acara pelantikan, Sunjaya Purwadisastra kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon. Sunjaya merasakan jabatan sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 sekitar 5-15 menit.

[Gambas:Video CNN] (hyg/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER