Zulhas: Pemilu Harus Diselesaikan, Indonesia akan Tetap Ada

CNN Indonesia
Kamis, 23 Mei 2019 05:58 WIB
Usai bertemu Jokowi, Zulkifli Hasan mengatakan Pemilu 2019 tetap harus diselesaikan. Pihaknya tetap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Presiden Joko Widodo menerima kedatangan Ketua MPR Zulkifli Hasan di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (22/5). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan Pemilu 2019 merupakan gelaran politik lima tahunan yang harus diselesaikan, setelah ditetapkan rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Zulhas optimistis Indonesia sebagai sebuah negara akan tetap ada.

"Pemilu ini satu event yang tentu harus kita selesaikan. Indonesia akan ada sepanjang zaman, sepanjang masa," kata Zulhas usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (22/5).

Ketua Umum PAN itu mengatakan konstitusi telah memberikan ruang kepada para peserta pemilu untuk menggugat hasil suara kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, dalam sidang sengketa nanti para pihak bisa menjelaskan masalah yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, di Mahkamah Konstitusi nanti masing-masing tim bisa menjelaskan segala persoalan yang dia hadapi, secara terbuka, disiarkan media," tuturnya.


"TKN juga bisa menyampaikan hasil-hasil mereka. KPU memaparkan sehingga bisa ditemukan fakta yang betul, baru nanti hakim yang kita yakini akan profesional untuk mengambil keputusan. Itulah cara-cara yang dibenarkan konstitusi kita," kata Zulhas.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan partainya mengakui hasil rekapitulasi suara, baik pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan DPD yang sudah dilakukan dan ditetapkan KPU, Selasa (21/5) dini hari. Namun, ia menyebut partainya akan menggugat tujuh daerah pemilihan ke MK.

"Kami mengakui rekapitulasi KPU, pileg, pilpres dan DPD, dengan catatan kami gugat tujuh dapil, BPN akan gugat pilpres ke MK. Itu hak konstitusional, silakan," ujarnya.


Menurut Zulhas, langkah menggugat hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU merupakan cara-cara yang dibenarkan konstitusi dalam berbangsa dan bernegara. PAN, kata Zulhas sudah mengakui hasil yang ditetapkan KPU.

"Sekali lagi mari kita selesaikan, perbedaan dengan damai dan dialog itulah cara kita," katanya.

[Gambas:Video CNN] (fra/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER