Ombudsman Akan Minta Keterangan soal Penjagaan Pascapemilu

CNN Indonesia
Jumat, 24 Mei 2019 05:32 WIB
Ombudsman RI akan minta klarifikasi polisi soal jatuhnya korban kerusuhan terkait aksi 22 Mei pascapengumuman hasil Pemilu 2019 di depan Gedung Bawaslu RI.
Ombudsman RI akan minta klarifikasi polisi soal jatuhnya korban kerusuhan terkait aksi 22 Mei pascapengumuman hasil Pemilu 2019 di depan Gedung Bawaslu RI. (CNN Indonesia/Titi Fajriyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman RI bakal meminta klarifikasi kepolisian terkait jatuhnya korban dalam kerusuhan terkait aksi 22 Mei pascapengumuman hasil Pemilu 2019 di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, setelah KPU mengumumkan hasil pemilu pada dini hari 21 Mei, terjadi aksi berujung kerusuhan hingga malam 22 Mei. Dalam kerusuhan itu. Gubernur DKI Jakarta Anies menyebutkan per Kamis (23/5) pukul 11.00 WIB, sebanyak delapan orang peserta aksi massa meninggal dunia dan 730 massa ditangani medis.

"Dalam waktu dekat Ombudsman ingin mendengarkan keterangan dari pihak kepolisian di dalam rangka menjaga keamanan pengumuman pasca Pemilu," ujar Anggota Ombudsman Ninik Rahayu saat berbuka puasa dengan awak media di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia merasa prihatin atas jatuhnya korban dan turut menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban.


Ninik pun mengutip pernyataan Menkopolhukam Wiranto dari sejumlah media massa yang menyatakan aparat tidak menggunakan peluru tajam selama menjaga aksi. Peluru yang digunakan adalah peluru hampa dan peluru karet.

Dalam hal ini, petugas akan menggunakan amunisi hampa untuk menghalau demonstran dan amunisi karet jika keadaan mulai anarkis. Menurut Ninik, amunisi karet sesungghnya tidak mematikan, kecuali kena mata dan bagian vital lain.

Oleh karena itu, Ninik bingung ada peserta yang tewas saat aksi bahkan disebutkan akibat tembakan.

"Protapnya seperti apa, bagaimanapun sudah ada nyawa yang meninggal," ujarnya.

Anggota lain Ombudsman RI Adrianus Meliala menegaskan pemanggilan tersebut bukan berarti pihaknya menuduh kepolisian. Terlebih, penyebab kematian korban masih belum jelas.

Ia mengatakan pemanggilan dilakukan semata-mata dilakukan karena dua hal.

"Pertama adalah karena Polri yang melakukan kontak tembak dengan para perusuh dan yang kedua adalah pernyataan dari Pak Wiranto bahwa semua anggota Polri tidak membawa senjata tajam,"ujar Adrianus.


[Gambas:Video CNN]

(sfr/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER