Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan terdapat 252 sengketa pemilihan legislatif (
pileg) yang telah didaftarkan ke
MK hingga Jumat (24/5) pagi.
Pendaftaran ini terdiri dari 243 sengketa hasil pileg DPR dan DPRD, sementara sembilan sisanya adalah sengketa hasil pileg DPD.
"Sampai tadi pagi MK sudah menerima 252 permohonan untuk perkara pileg, tapi itu belum mencerminkan jumlah perkara karena akan diverifikasi lagi," ujar Fajar di Gedung MK, Jumat (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tenggat pendaftaran sengketa pileg, kata Fajar, sebenarnya telah ditutup sejak Jumat pukul 01.46 WIB dini hari tadi. Namun menurutnya tak menutup kemungkinan jumlah pendaftar masih akan bertambah.
"Yang masih ingin mengajukan permohonan sebetulnya masih ada meski tenggat waktu telah terlampaui, tapi persoalan itu akan dinilai sendiri oleh hakim jika melebihi tenggat waktu," katanya.
Sementara bagi pemohon yang sudah mendaftar, masih diberi waktu untuk melengkapi gugatannya hingga 27 Mei mendatang. Pemohon masih bisa menambahkan argumentasi gugatan atau alat bukti jika dirasa masih kurang.
"Kalau ingin menambah argumentasi, atau menambah dapil, alat bukti, dan seterusnya dari permohonan kemarin masih bisa. Nanti MK akan verifikasi dengan mengeluarkan akta permohonan lengkap seandainya sudah lengkap dan akta permohonan belum lengkap kalau memang belum lengkap," katanya.
Sengketa pemilu diketahui telah dibuka sejak Selasa (21/5) pasca KPU mengumumkan hasil suara Pemilu 2019. Pengajuan pendaftaran gugatan untuk pileg ditutup Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB dini hari tadi. Sementara untuk gugatan hasil pilpres, ditutup pada Jumat pukul 24.00 WIB.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)