Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (
KPU) akan melakukan evaluasi
Pemilu 2019 usai menetapkan para calon terpilih, baik Presiden-Wakil Presiden maupun anggota dewan. Sedianya penetapan ini dilakukan 24 Mei atau tiga hari pascapengumunan rekapitulasi suara jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan berujar pihaknya akan menuntaskan proses pemilu yang tersisa terlebih dahulu sebelum evaluasi dilakukan. Dia memperkirakan evaluasi akan digelar sekitar dua bulan dari sekarang.
"Sekitar bulan Juli atau Agustus kita melakukan evaluasi," ucap dia saat dihubungi, Jumat (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu menyampaikan saat ini pihaknya akan fokus menjalani proses hukum di MK. KPU akan berhadapan dengan para peserta pemilu yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Setelah pendaftaran ditutup pada hari ini, Jumat (24/5), maka MK akan melakukan kajian terhadap gugatan yang didaftarkan. Lalu akan menggelar persidangan pada 17-24 Juni 2019 untuk PHPU pilpres dan 15-30 Juli 2019 untuk PHPU pileg.
"Ya (penetapan calon terpilih) setelah kita menunggu jadwal persidangan PHPU di MK," ujar dia.
Sebelumnya, KPU mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada 21 Mei 2019 lewat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019. Peserta pemilu punya waktu tiga hari sejak pengumuman untuk mendaftarkan gugatan sengketa ke MK.
Jika tidak ada gugatan, maka KPU langsung menetapkan calon terpilih. Sementara jika ada gugatan, maka KPU menunggu putusan MK terlebih dulu.
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)