Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memperingatkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) nonaktif
Sofyan Basir untuk memenuhi pemanggilan sebagai tersangka kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan
PLTU Riau-1.Sofyan sempat mangkir dalam pemanggilan pada Jumat (24/5) lalu. Ia beralasan menjadi saksi di Kejaksaan Agung dalam perkara leasing marine vessel power plant.
"Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan ulang. Rencananya Sofyan akan dipanggil pada miggu depan.
"Surat panggilan penjadwalan ulang pemeriksaan SFB sebagai tersangka telah dikirim ke alamat SFB kemarin. Jadwal ulang minggu depan," kata Febri.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut di kantornya, Selasa (23/4).
(sah/wis)