Ma'ruf soal Gugatan Prabowo ke MK: Namanya Minta, Boleh Saja

CNN Indonesia
Minggu, 26 Mei 2019 20:37 WIB
Cawapres Ma'ruf Amin menilai gugatan Prabowo ke MK merupakan hak politik, yang sah dilakukan dalam tiap kontestasi pilpres.
Jokowi-Ma'ruf Amin saat deklarasi kemenangan Pilpres 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin mengaku tak mempersoalkan tuntutan pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Mahkamah Konstitusi. Diketahui, salah satu permohonan Prabowo-Sandi yakni agar KPU mendiskualifikasi paslon Joko Widodo-Ma'ruf dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Ma'ruf menilai hal tersebut hanya sebatas tuntutan yang nantinya akan dikaji oleh MK.

"Nanti kan diperiksa oleh MK, dilihat, benar tidak tuntutannya itu. Itu kalau berperkara begitu. Kalau minta sih boleh saja, namanya minta," ujar Ma'ruf di kediaman mantan Ketum PAN Soetrisno Bachir di Jakarta, Minggu malam (26/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ma'ruf mengatakan semua pihak yang berperkara di MK berhak untuk mengajukan tuntutan. Akan tetapi, ia mengingatkan tuntutan tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh MK apakah diterima atau tidak.


Lebih lanjut, Ketua Umum MUI ini menyampaikan tindakan Prabowo-Sandi mengajukan gugatan hasil pilpres 2019 merupakan langkah yang tepat. Sejak awal, ia mengaku telah menyampaikan ketidakpuasan dan persoalan hasil pemilu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada, seperti ke Bawaslu dan MK.

"Karena itu yang diberi otoritas kewenangan oleh undang-undang. Jadi itu jalur yang benar, jalur yang konstitusional," ujar dia.

Sebelumnya, paslon 02 Prabowo Subainto-Sandiaga Uno mengajukan tujuh permohonan terkait hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. Dua tuntutan di antaranya memohon MK membatalkan atau mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019 dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

"Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," bunyi salah satu permohonan kelima dalam berkas gugatan.

(jps/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER