Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, hal itu dilakukan lantaran yang berwenang memeriksa NOS adalah satuannya sendiri, yakni Polda Maluku Utara.
"Anggota oknum Polwan tersebut bukan wewenang Polda Jatim. Itu wewenang Polda Maluku Utara. Kita hanya memberikan fasilitas ruang di Polda Jatim untuk pemeriksaan," kata Barung, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/5).
Polda Jatim, kata dia, hanyalah melakukan bantuan penangkapan terhadap NOS. Menurut Barung, hal itu pun adalah bentuk koordinasi dan kerja sama antar kepolisian daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Barung, Polda Maluku Utara pun tengah dalam perjalanan untuk menjemput NOS untuk dipulangkan.
Sementara terkait apa penyebab NOS diamankan, yang disebut-sebut lantaran terpapar paham radikal, hal itu kata Barung, juga merupakan wewenang Polda Maluku Utara.
Sebelumnya NOS diamankan pihak kepolisian sesampainya di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Minggu (26/5) pada pukul 13.44 WIB, kemarin. NOS diketahui melakukan perjalanan menaiki pesawat dengan menggunakan identitas palsu bernama Arfila M Said.
[Gambas:Video CNN] (frd/dea)