Selama 22-27 Mei Ada 685 Caleg Terpilih Lapor Harta ke KPK

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mei 2019 01:05 WIB
Jubir KPK menyatakan pihaknya membuka kesempatan bagi para caleg terpilih untuk melaporkan harta dan kekayaan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi hingga 29 Mei.
Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya membuka kesempatan bagi para caleg terpilih untuk melaporkan harta dan kekayaan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi hingga 29 Mei. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdapat 685 calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2019 yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama kurun waktu 22-27 Mei lalu.

"Sejak meja pelayanan tambahan untuk penyampaian LHKPN dibuka KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi sejak 22-27 Mei 2019 terdapat 685 tamu yang datang untuk melaporkan LHKPN calon anggota legislatif terpilih," Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).

Lebih lanjut, Febri menyatakan sebagian besar pelapor harta kekayaan itu sudah lengkap dan KPK pun telah menerbitkan tanda terima LHKPN. Namun, terdapat beberapa pelapor yang belum melengkapi surat kuasa sehingga tanda terima akan diterbitkan setelah semua syarat tersebut lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengacu pada Peraturan KPU, maka tanda terima inilah yang akan disampaikan pada KPU paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD " ujarnya.


"Layanan ini masih akan dilakukan sampai 29 Mei 2019. Ini di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Jadi, dipersilahkan bagi para caleg terpilih untuk melaporkan kekayaannya," sambung Febri.

KPK pun, kata dia, juga telah mendapatkan surat dari KPU terkait tanda terima penyampaian LHKPN.


Intinya, sambung Febri, KPU telah mengingatkan ke seluruh jajaran KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia agar tanda terima penyampaian LHKPN yang diakui untuk proses lebih lanjut adalah tanda terima yang dikeluarkan KPK sejak 20 September 2018, yaitu sejak saat Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan KPU.

"Sehingga, jika calon anggota legislatif telah menyampaikan LHKPN sebagai caleg dan mendapatkan tanda terima sejak 20 September 2018, maka tanda terima tersebut dapat digunakan untuk disampaikan pada KPU paling lambat nanti setelah KPU menerbitkan penetapan caleg terpilih," ujar Febri.

Ia menyatakan bahwa total keseluruhan caleg yang telah menyampaikan LHKPN sejak KPU menetapkan DCT sampai Senin (27/5) terdapat 35.506 caleg yang sudah lapor.

"Sekitar 74 persen diantaranya telah diberikan tanda terima LHKPN, yaitu sebanyak 26.342 orang caleg dan sisanya sedang dalam proses," ujar Febri.


[Gambas:Video CNN] (sah/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER