Sodik menilai DPR perlu mendesak pemerintah agar segera membentuk TGPF untuk menginvestigasi peristiwa kerusuhan yang telah menimbulkan korban jiwa tersebut.
"Kami mengusulkan ada agenda pembahasan ini untuk mendesak pemerintah membentuk tim independen gabungan pencari fakta," kata Sodik saat mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, lanjutnya, banyak kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang hingga kini belum dituntaskan seperti pembunuhan aktivis HAM Munir, teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, dan penembakan mahasiswa Trisakti pada 1998.
Insiden kerusuhan yang melibatkan antara massa yang menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019 dan aparat keamanan pecah di depan Gedung Bawaslu pada 21 dan 22 Mei lalu.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sendiri telah membentuk tim khusus untuk mengusut peristiwa tersebut. Tim khusus telah bekerja sejak kerusuhan terjadi pada 21 Mei lalu.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pembentukan tim khusus berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Kami ini tidak mungkin tergabung dengan tim polisi, kita berada di luar, tim yang berdiri sendiri," ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Taufan mengungkapkan tim khusus telah mengecek sejumlah korban tewas yang diduga terkena peluru tajam. Namun dia menyatakan tim khusus belum bisa menyimpulkan soal dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa 22 Mei.
[Gambas:Video CNN] (mts/ain)