Gerindra Minta DPR Bahas Pembentukan TGPF Rusuh Aksi 22 Mei

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mei 2019 02:13 WIB
Anggota Fraksi Gerindra di DPR, Sodik Mudjahid menilai peristiwa kerusuhan pada Aksi 22 Mei merupakan bencana nasional.
Kericuhan terjadi antara demonstran yang menggelar aksi unjuk rasa dengan aparat kepolisian yang berjaga di sekitar kawasan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen terkait kerusuhan aksi 22 Mei.

Sodik menilai DPR perlu mendesak pemerintah agar segera membentuk TGPF untuk menginvestigasi peristiwa kerusuhan yang telah menimbulkan korban jiwa tersebut.

"Kami mengusulkan ada agenda pembahasan ini untuk mendesak pemerintah membentuk tim independen gabungan pencari fakta," kata Sodik saat mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berpendapat, insiden kerusuhan pada 22 Mei dapat dikategorikan sebagai bencana nasional. Artinya, DPR harus mengambil sikap dan mendesak pembentukan TGPF untuk mengungkap peristiwa kerusuhan itu.


Di sisi lain, lanjutnya, banyak kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang hingga kini belum dituntaskan seperti pembunuhan aktivis HAM Munir, teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, dan penembakan mahasiswa Trisakti pada 1998.

"Marilah kita sekarang melakukan sebuah upaya baru, tim gabungan pencari fakta agar tidak lagi ada utang masa lalu," kata Sodik.

Insiden kerusuhan yang melibatkan antara massa yang menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019 dan aparat keamanan pecah di depan Gedung Bawaslu pada 21 dan 22 Mei lalu.


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sendiri telah membentuk tim khusus untuk mengusut peristiwa tersebut. Tim khusus telah bekerja sejak kerusuhan terjadi pada 21 Mei lalu.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pembentukan tim khusus berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Kami ini tidak mungkin tergabung dengan tim polisi, kita berada di luar, tim yang berdiri sendiri," ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Taufan mengungkapkan tim khusus telah mengecek sejumlah korban tewas yang diduga terkena peluru tajam. Namun dia menyatakan tim khusus belum bisa menyimpulkan soal dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa 22 Mei.

[Gambas:Video CNN] (mts/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER