
Kasus Suap izin Tinggal Turis, KPK Sebut Nilai Suap Rp1 M
CNN Indonesia | Selasa, 28/05/2019 16:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap pejabat imigrasi terkait suap pengurusan izin tinggal turis di sana.
"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp1 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).
Sejauh ini ada delapan orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta.
Saat ini lima orang yang ikut terjaring OTT sudah tiba di gedung komisi antirasuah itu. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut mereka. Kelimanya itu pun buru-buru berjalan masuk menuju gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan OTT tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait dugaan pemberian uang pada pejabat imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal WNA di sana.
"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut," ucapnya.
Laode mengatakan sesuai hukum acara, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.
"Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (SAH/arh)
"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp1 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).
Lihat juga:OTT di NTB, KPK Amankan Delapan Orang |
Saat ini lima orang yang ikut terjaring OTT sudah tiba di gedung komisi antirasuah itu. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut mereka. Kelimanya itu pun buru-buru berjalan masuk menuju gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan OTT tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait dugaan pemberian uang pada pejabat imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal WNA di sana.
Laode mengatakan sesuai hukum acara, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.
"Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (SAH/arh)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

TNI Ungkap Risiko Jika KRI Nanggala Tenggelam Lebih 500 Meter
Nasional • 1 jam yang lalu
Cari KRI Nanggala, TNI Deteksi Pergerakan Bawah Air 2,5 Knot
Nasional 36 menit yang lalu
TNI AL Belum Bisa Pastikan Kondisi 53 Awak KRI Nanggala
Nasional 2 jam yang lalu