Kasus Suap izin Tinggal Turis, KPK Sebut Nilai Suap Rp1 M

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mei 2019 16:00 WIB
KPK menjerat pejabat imigrasi di NTB dalam OTT terkait suap pengurusan izin tinggal turis di lokasi itu dengan nilai suap Rp1 miliar.
Jubir KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap pejabat imigrasi terkait suap pengurusan izin tinggal turis di sana.

"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp1 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).

Sejauh ini ada delapan orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini lima orang yang ikut terjaring OTT sudah tiba di gedung komisi antirasuah itu. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut mereka. Kelimanya itu pun buru-buru berjalan masuk menuju gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan OTT tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait dugaan pemberian uang pada pejabat imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal WNA di sana.

"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut," ucapnya.

Laode mengatakan sesuai hukum acara, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.

"Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK," ujarnya.

[Gambas:Video CNN] (sah/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER